Prajuru di Desa Adat Anturan, Ketut Supandra, dijatuhi vonis 4 bulan penjara. Dia diberi hukuman penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pengancaman melalui percakapan di telepon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (8/8) pagi. Mereka meminta penjelasan mengenai penanganan perkara dugaan korupsi di LPD Anturan.
Eks Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan, I Nyoman Bawa meminta keringanan hukuman setelah dituntut delapan tahun penjara. Pria 58 tahun itu mengaku bersalah dan meminta maaf pada masyarakat Desa Adat Kota Tabanan.