NEGARA– Kasus dugaan korupsi LPD Desa Pakraman Tuwed memasuki babak baru.
Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selama setahun, akhirnya Kejari Jembrana menetapkan tersangka dugaan korupsi LPD Desa Pakraman Tuwed.
Dewa Putu Astawa, kepala LPD Desa Pakraman Tuwed ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta.
Tersangka korupsi tersebut masih berpotensi menyeret tersangka lain.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo, Selasa (3/3).
Menurutnya, penetapan Dewa Astawa sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang dikumpulkan penyidik, diantaranya kerugian negara.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan, kepala LPD menjadi tersangka kasus korupsi,” ujarnya.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan menggunakan nama orang lain untuk meminjam uang kepada LPD, serta menggunakan kas LPD.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2018, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta.
“Pinjaman dan kas nasabah dipakai sendiri untuk kepentingan pribadi,” ujarnya, didampingi Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra
Dari hasil penyelidikan, diduga tidak hanya melibatkan satu orang tersangka. Pihaknya masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terlibat korupsi tersebut.
Pasalnya, total kerugian negara dari korupsi tersebut hampir Rp 1 miliar, sedangkan satu tersangka dari hasil audit menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta.
“Masih kami kembangkan, pasti nanti akan ada tersangka lagi,” tegasnya.
Selain dugaan korupsi kas LPD, korps Adhiyaksa ini mendalami keluhan dari nasabah yang tidak bisa mengambil uang yang disimpan di LPD.
Nasabah khawatir uang mereka digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pengurus LPD.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.
Subsidernya tersangka dijerat pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dugaan penyimpangan di LPD Tuwed sejak tahun 2018. Diduga ada oknum yang diduga melakukan penyelewengan dana LPD Tuwed.
Oknum pengurus LPD diduga melakukan penyimpangan dana LPD yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hasil Audit keuangan dari buku keuangan, terdapat banyak kejanggalan catatan keuangan, hingga akhirnya dari audit ditemukan kerugian negara sekitar hampir Rp 1 miliar.



