Wayan Simpen, 49, warga Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu saat ini diamankan di Mapolres Buleleng. Dia dijerat pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus penganiayaan yang dialami oleh bocah berinsial NY, 4 kini masih terus didalami polisi. Kabar terbaru, dari hasil penyelidikan, ternyata bocah malang itu tak hanya dianiaya hingga giginya lepas dan patah tulang paha. Polisi mengungkap fakta baru. Dimana pelaku Yohanes Paulus Maniek Putra, 40, juga mencabuli korban.Â
Y, bocah berusia lima tahun yang dianiaya oleh pacar ibu kandungnya bernama Yohanes Paulus Maniek Putra alias Jo kembali menjalani visum pada Senin (25/7/2022). Visum itu dilakukan di RS Wangaya Denpasar untuk memastikan apakah korban juga mengalami pelecehan seksual atau tidak.Â
Kejadian tragis yang menimpa NY, bocah berusia 5 tahun yang dianiaya dengan sadis oleh pacar ibunya memantik reaksi masyarakat luas di Bali. Saat itu gadis cilik tersebut disiksa, dipukuli hingga kaki kanannya patah.
Seorang siswi kelas 6 SD berinisial NKK diduga menjadi korban pencabulan. Gadis cilik berusia 13 tahun itu dicabuli oleh seorang pria dewasa berinsial KA. Kini pihak keluarga korban telah melaporkan dugaan pencabulan ini ke Polresta Denpasar pada Selasa (19/7/2022) lalu.
Usianya baru 19 tahun, tapi I Putu AW sudah bertingkah layaknya Donjuan. Dengan segala tipu muslihatnya, pemuda asal Abiansemal, Badung, itu merudapaksa alias memerkosa pacarnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil enam bulan.
Nasib I Wayan Mardana tergolong mujur. Pasalnya, meski terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah di bawah umur, dia masih mendapat pengurangan hukuman dari majelis hakim PN Denpasar.
I Wayan M, sopir taksi bejat yang tega mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Pria 56 tahun itu dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Denpasar berinisial HA berusia 12 tahun menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya tetangga kos korban innisial FA, 20. Aksi bejat berlangsung di kediaman HA di kawasan Jalan Gunung Seraya, Denpasar. Masalah tersebut lalu dilaporkan ke Polresta Jumat (27/5) sekitar pukul 16.00.