Polisi mengungkap kasus penimbunan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Tabanan. Dua pelaku I Putu Muliarta, 55, dan I Gede Framarta, 40, diseret ke sel tahanan Polres Tabanan.
Dua pelaku penimbum BBM subsidi yang ditangkap polisi Haris, 34, dan Sanhaji, 43, mengaku BBM yang dibeli pakai jerigen akan dijual lagi. Terungkap saat keduanya diciduk anggota Polres Badung.