26.5 C
Jakarta
16 November 2025, 3:12 AM WIB

TAG

polda bali

Pasien Meninggal, RS Wangaya dan RS Manuaba Dilaporkan ke Polda Bali

Laporannya terkait dugaan penolakan pasien oleh RSUD Wangaya dan RS Manuaba, sehingga menyebabkan kehilangan nyawa.

Ogah di Rutan Mapolda Bali, Eka Wiryastuti Minta Dipindahkan ke Lapas Kerobokan

Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, mengajukan pindah tahanan dari Mapolda Bali. Tujuannya bukan ke Lapas Kelas IIB Tabanan, tapi ke Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

3 Perwira Polisi Tepis Isu Beking Judi Tajen di Payangan, Gianyar

Kasat Reskrim Gianyar AKP Aryo SW Kapolsek Payanga AKP P AAW dan Kanit Reskrim IPDA Gede AAP sempat diperiksa Provos Polda Bali tekait judi sabung ayam (Tajen) di Jalan Karang Suwung Melinggih Kelod, Payangan, Kabupaten Gianyar.

Berkas Kasus Video Mesum Sambil Setir Mobil Usai Melukat di Tirta Empul Hampir Rampung

Bekas perkara kasus video asusila mahasiswi berinisial Nur LI, 26, asal Bogor, Jawa Barat. Dan Made MD, 28, yang ngekos di kawasan di Jalan Pulau Indah, Sesetan, Denpasar Selatan hampir rampung

CATAT! Kapolri Janji Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Jaringan Perjudian di Darat dan Online

Yang jelas, kalau memang ada keterlibatan di dalamnya kami proses. Ini supaya menjadi jelas dan rekan-rekan juga bisa mengetahui langkah-langkah yang saat ini sedang kami laksanakan.

Terlibat Penganiayaan dan KDRT, Diterbangkan dengan Pengawalan Ketat

Buronan Polda Sumatera Utara (Sumut) bernama Romy Santosh ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Singakerta, gang Batu Kurung, Banjar Dauh Labak, Ubud, Gianyar pada Selasa (27/9/2022) sore.

Buronan Kasus Penganiayaan WNA dan KDRT Ditangkap di Bali

Polda Bali menangkap seorang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di Polda Sumut. Tersangka bernama Romy Santosh ditangkap  polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Raya Singakerta gang Batu Kurung, Banjar Dauh Labak, Ubud, Gianyar pada Selasa (27/9/2022) sore.

Polisi Sita Pakaian Adat Bali, Pasangan Mesum Dalam Mobil Terancam Denda Rp 6 Miliar

Akibat perbuatan keduanya merekam dan menyebarkan video tak senonoh, pelaku DNL,26, dan Made M,28, terancam denda Rp 6 miliar dan penjara 12 tahun.

Berawal dari Perkenalan di Twitter, Berlanjut “Enak-enak” di Dalam Mobil, Terancam 12 Tahun Bui

Pemeran wanita diketahui mahasiswi berinisial Nur L dan asal Bogor, Jawa Barat (sebelumnya ditulis Jakarta). Sedangkan pemeran pria adalah Made M,28, tinggal di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan.

Polri Tegas Berangus Judi, Dewan Gianyar Justru Minta Judi Tajen Dibuka!

Khusus tajen, kata Ngakan Putra, merupakan warisan Bali dari tabuh rah. “Tajen itu sudah ada dari dulu. Dulu tajen ada namanya terang (tajen berizin dari pemerintah), sepertinya masyarakat Bali masih ingat bagaimana dulu ada tajen Pemedilan, tajen Pangerebongan, Dalem Purwa, Musen, dan lain-lain.

Berita Terbaru