Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali terus mendalami keterangan pasangan suami-istri (Pasutri) asal Gianyar, Bali pemeran video porno. Terbaru, pasutri ini mengaku menjual video adegan ranjang mereka dengan harga Rp 200 ribu untuk lokal dan Rp 300 ribu untuk bule.
Ada yang menarik dari pengakuan pasangan suami-istri (Pasutri) asal Gianyar, Bali pemeran puluhan video porno. Pasutri berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30, mengaku sudah memproduksi puluhan video porno lalu dijual di medsos.
Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pasangan suami-istri (pasutri) asal Gianyar karena menjual video porno yang diperankan sendiri di media sosial Twitter dan Telegram. Sang suami berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30.