Sebanyak 16 orang warga di Buleleng mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, gegara namanya tercatat sebagai kader partai politik (parpol). Padahal belasan warga itu tak pernah mendaftar sebagai kader partai politik, apalagi memegang Kartu Tanda Anggota (KTA).