26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:25 AM WIB

TAG

Wayan Jendra

Ketua LPD Desa Adat Serangan, Wayan Jendra dan Wayan Sunita Yanti Diadili

Ketua LPD Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra, 52, dan Ni Wayan Sunita Yanti, 26, bagian tata usaha (TU) menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Mantan Ketua LPD Serangan Buka Suara, Sebut Nita Yanti sebagai Pelakunya

Jendra tegas mengatakan bahwa pelakuya bernama Nita Yanti yang tak lain pegawai tata usaha di LPD Serangan. Dia berharap agar penyidik hati-hati dalam menetapkan tersangka. Dengan kata lain, dia meminta agar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah oknum yang memang benar-benar menggunakan uang LPD tersebut untuk kepentingan pribadi. "Jangan sampai nanti malah ada orang yang harus dikorbankan," kata Jendra, Rabu (18/5).

Berita Terbaru

/