Ketua LPD Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra, 52, dan Ni Wayan Sunita Yanti, 26, bagian tata usaha (TU) menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Jendra tegas mengatakan bahwa pelakuya bernama Nita Yanti yang tak lain pegawai tata usaha di LPD Serangan. Dia berharap agar penyidik hati-hati dalam menetapkan tersangka. Dengan kata lain, dia meminta agar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah oknum yang memang benar-benar menggunakan uang LPD tersebut untuk kepentingan pribadi. "Jangan sampai nanti malah ada orang yang harus dikorbankan," kata Jendra, Rabu (18/5).