26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 5:34 AM WIB

Ada Bujuk Rayu, JPU Cueki Pledoi Aktor Video Porno SMK di Jembrana

NEGARA – Permohonan pihak kuasa hukum terdakwa pemeran atau actor video porno pelajar SMK di Jembaran agar majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa untuk tidak menjatuhkan pidana penjara dan hanya memberikan sanksi kerja sosial langsung direspon jaksa penuntut.

Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya telah menuntut terdakwa berinisial PK, itu langsung menolak permohonan kuasa hukum terdakwa yang disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat pembelaan (pledoi) di PN Negara, Senin (17/12) kemarin.

Seperti dibenarkan Kasipidum Kejari Negara, I Gede Wiraguna Wiradarma.

Menurutnya, atas permohonan kuasa hukum terdakwa, pihaknya secara tegas tetap pada tuntutan sebelumnya.

Pertimbangan jaksa penuntut, lanjut Wiraguna, karena JPU menilai, pelaku telah melakukan persetubuhan dengan sesama anak di bawah umur.

”Dalam kasus persetubuhan anak ini, ada unsur bujuk rayu dan ada penolakan dari korban,” terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, tuntutan hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), serta 3 bulan wajib mengikuti pelatihan kerja bagi terdakwa yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi pada sidang sebelumnya dinilai sudah tepat.

Jaksa menilai, tuntutan hukuman pidana bagi terdakwa, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, I Gusti Ngurah Komang Karyadi menegaskan, bahwa bujuk rayu tidak terbukti.

Karena itu, tetap pada pembelaan yang meminta hukuman cukup dengan kerja sosial, tanpa pidana penjara.

“Seharusnya pelaku dapat dibebaskan, dengan pertimbangan itikad baik melakukan kawin gantung,” tukasnya.

NEGARA – Permohonan pihak kuasa hukum terdakwa pemeran atau actor video porno pelajar SMK di Jembaran agar majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa untuk tidak menjatuhkan pidana penjara dan hanya memberikan sanksi kerja sosial langsung direspon jaksa penuntut.

Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya telah menuntut terdakwa berinisial PK, itu langsung menolak permohonan kuasa hukum terdakwa yang disampaikan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan surat pembelaan (pledoi) di PN Negara, Senin (17/12) kemarin.

Seperti dibenarkan Kasipidum Kejari Negara, I Gede Wiraguna Wiradarma.

Menurutnya, atas permohonan kuasa hukum terdakwa, pihaknya secara tegas tetap pada tuntutan sebelumnya.

Pertimbangan jaksa penuntut, lanjut Wiraguna, karena JPU menilai, pelaku telah melakukan persetubuhan dengan sesama anak di bawah umur.

”Dalam kasus persetubuhan anak ini, ada unsur bujuk rayu dan ada penolakan dari korban,” terangnya.

Untuk itu, lanjutnya, tuntutan hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), serta 3 bulan wajib mengikuti pelatihan kerja bagi terdakwa yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi pada sidang sebelumnya dinilai sudah tepat.

Jaksa menilai, tuntutan hukuman pidana bagi terdakwa, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 KUHP.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, I Gusti Ngurah Komang Karyadi menegaskan, bahwa bujuk rayu tidak terbukti.

Karena itu, tetap pada pembelaan yang meminta hukuman cukup dengan kerja sosial, tanpa pidana penjara.

“Seharusnya pelaku dapat dibebaskan, dengan pertimbangan itikad baik melakukan kawin gantung,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/