DENPASAR-Keputusan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek dengan mengganjar Erfan Handoko, 28, terdakwa pemerkosa bocah di yayasan anak yatim dengan hukuman pidana selama 9 tahun, denda Rp 1 miliar atau subsider 4 bulan penjara menuai ketidakpuasan.
Bukan jaksa penuntut yang menyatakan tidak puas dan langsung menyatakan banding, namun atas vonis hakim yang lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Erfan dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara itu juga menuai respon dari aktivis.
Salah satunya Siti Sapurah. Aktivis perempuan dan anak ini menyatakan kecewa dengan vonis hakim yang dinilainya masih jauh dari rasa keadilan korban.
“Kalau bicara keadilan, tentu tidak adil. Sebab, trauma korban dapat seumur hidup,” tutur Ipung yang juga pendamping korban ini.
Apalagi lanjut Ipung-sapaan Siti Sapura, selain dilakukan secara terus menerus dan berulang, terdakwa juga melakukan pengancaman usai melampiaskan nafsu bejatnya.