DENPASAR – Wajah Oktavianus Wini Punda tampak cerah di Natal tahun 2018 ini. Bagaimana tidak, pria yang terlibat dalam kasus pencurian ini mendapatkan remisi 15 hari.
Yang membuat dia bahagia, di hari Natal ini dia langsung bebas setelah menerima remisi 15 hari itu. Dia bisa menghirup udara bebas.
Tas rangsel warna biru muda miliknya penuh dengan sejumlah pakaian pun sudah disiapkannya. Tas tersebut dibawanya kemana pun dia berada.
Umbar senyum dan kegembiraan pun tak lepas dari wajahnya. Terlebih saat dia diberikan kesempatan untuk menerima secara symbolis remisi Natal warga binaan lapas Kerobokan yang beragama Kristen.
Begitu juga sejumlah kerabat dan anggota keluarga yang datang menjemput Oktavianus ke Lapas Kerobokan pada Selasa (25/12) pagi.
“Memang ada satu yang dapat remisi 15 hari dan langsung bebas,” ungkap Nyoman Budi Utami selaku Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik di Lapas Kerobokan.
Sementara itu, warga binaan lainnya yang mendapatkan remisi masih harus melanjutkan masa tahanannya.
Sebut saja Agustay Handa May yang terlibat kasus pembunuhan, Alfon Sterino Hera yang terlibat kasus kesusilaan dan masih banyak lagi lainnya.
Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat remisi khusus di Natal 2018 ini sebanyak 14 orang.
Sedangkan untuk narapidana yang ada di Lapas Perempuan, dari 36 tahanan perempuan, 7 orangnya merupakan tahanan dan 29 lainnya narapidana.
“Dari 29 narapidana, 22 orang mendapatkan remisi normal dan 2 diantaranya yang merupakan WNA ini langsung dinyatakan langsung bebas,” pungkasnya