Mereka yang mendapatkan remisi adalah narapidana yang sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan sudah berstatus narapidana sesuai keputusan hukum yang tetap, berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan yang berlaku dalam rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, sudah mengikuti semua program yang diberikan oleh pihak Lapas maupun Rutan.
Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Karangasem kini makin penuh sesak. Dari kapasitas 149 warga binaan kini diisi 249 warga binaan. Ini setelah Lapas Kelas II B mendapat kiriman dari Lapas Kelas II A Kerobokan yang berjumlah 50 orang belum lama ini. Praktis, Lapas yang beralamat di Jalan Cempaka Karangasem ini overload. Padahal sebelum mendapat kiriman dari Lapas Kerobokan kondisinya sudah melebihi kapasitas.