DENPASAR – Jejak Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol sebelum meninggal dunia di RS Kasih Ibu karena sesak napas cukup mentereng.
Sebelum tertangkap karena kasus narkoba, dia adalah Wakil Ketua DPRD Bali 2014 – 2019 dari Partai Gerindra.
Partai Gerindra sendiri mendapat jatah kursi pimpinan dewan karena menempatkan sejumlah anggota dewan melebihi kuota.
Sebelum tertangkap, Jro Jangol dicurigai kecanduan narkoba setelah BNNP Bali melakukan tes urine kepada anggota dewan.
Saat itu Jro Jangol hanya menjalani assessment di BNNP dengan harapan yang bersangkutan tobat. Namun, yang bersangkutan tetap saja main narkoba.
Menurut jaksa Dewa Narapati, kasus yang menjerat Jro Jangol mendatangi saksi I Kadek Dandi Suardika alias Dandi guna menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket masing-masing seberat 1 gram.
“Tolong jualin,” katanya. Setelah itu, saksi Dandi membagi dua paket sabu tersebut menjadi sembilan paket di kamarnya.
“Kemudian pada Kamis (2/11),sekitar pukul 16.00 Wita saksi Dandi menjual paket kepada orang yang berbeda-beda yang tidak ingat namanya.
Dan, keesokan harinya Jumat (3/11) saksi Dandi kembali menjual empat paket lagi. Salah satu yang saksi Dandi kenal pembelinya adalah saksi I Gede Juni Antara alias Katos (terdakwa dalam berkas terpisah),” kata jaksa.
Selanjutnya, dari hasil penjualan delapan paket yang didapat dari terdakwa, saksi Dandi mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta rupiah.
Kemudian saksi Dandi titipkan kepada saksi Semiati untuk diberikan kepada terdakwa. Lalu petugas menggeledah kamar milik terdakwa.
Hasilnya, petugas menemukan satu tas hitam yang di dalamnya terdapat satu kantong warna hitam berisi sabu dengan total bersih 8,82 gram dan sejumlah peralatan seperti bong,
satu KTA Gerindra atas nama terdakwa, dua buah buku tabungan BCA atas nama terdakwa, dan selembar kuitansi gaji atas nama terdakwa, dua buah HP merk Nokia dan Blackbarry serta satu buah server CCTV.
Namun pada saat penangkapan, Jro Jangol berhasil kabur. Hampir seminggu lebih Jro Jangol tidak terendus petugasnya.
Akhirnya Jro Jangol diamankan tim gabungan CTOC, Ditnarkoba Polda Balu, Polresta Denpasar, dan Sabhara di rumah ibu kandungnya di wilayah Banjar Seme, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Senin (13/11/2017) malam pukul 21.30.
Yang mengagetkan, Jro Jangol bukan ditangkap di rumah ibu kandungnya, Ni Made M, seperti berita yang beredar, melainkan di kandang sapi di sawah milik sang ibu.
Dalam kasus ini, Jro Jangol diganjar 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan setelah terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.