GIANYAR – Gusti Ngurah Raka Putra, 54, alias Gusti Camat, hanya bisa menyesali perbuatan kejinya, menghamili anak kandungnya – sebut saja namanya Melati hingga hamil enam bulan.
Akibat perbuatannya, Gusti Camat terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Lantas, apa respons Kelian Adat Tulikup pascainsiden memalukan ini? Kelian Adat Desa Tulikup, Made Sudana, mengaku, warga banjar kaget mendengar peristiwa itu.
“Di sini semuanya kaget, karena bapaknya polos. Gantinya kerja dia kerja, gantinya ngayah, dia ngayah banjar,” ujar Sudana.
Mengenai kasus itu, Sudana mengaku kasus ini serupa pada 12 tahun silam. “Dulu pernah ada bapak sama anaknya. Tapi tidak sampai hamil.
Kalau dulu bapaknya itu harus menggelar upacara Duwur Menggala Agung di rumahnya (rumah tersangka, red) dan di Pura Bale Agung,” kata Sudana.
Kata dia, awig-awig mengenai kasus itu tetap berlaku saat ini. “Sekarang sama. Kami akan cari duwasa ayu dulu. Nanti bapaknya (tersangka, red) bisa kami pinjam sebentar.
Kami bawa ke pantai, mandikan, lalu menggelar upacara yang dipuput (diselesaikan, red) oleh Pedanda Budha,” bebernya.
Menurutnya, tidak ada denda, hanya sanksi upacara saja bagi tersangka. “Kalau segi biaya, itu saja sudah besar,” ungkap Made Sudana
Di lain sisi, tersangka Gusti Camat mengaku tidak tahu sanksi adat yang akan dijatuhkan kepada dirinya. “Itu masih dirundingkan di desa,” tukasnya penuh penyesalan.
Di lain sisi, korban Melati, Rabu kemarin (16/1), tampak, mengasuh keponakannya di rumahnya. “Saya sudah tidak sekolah. Belum mundur, tapi saya sudah dapat surat. Nanti orang tua saya mau ke sekolah,” ujar korban kepada koran ini.
Korban yang perutnya nampak kembung itu mengaku enggan memperpanjang permasalahan. “Saya tidak mau lagi ditanya masalah itu. Supaya saya tidak stres,” tukasnya.