DENPASAR – Tuntutan mengejutkan diterima bagi terdakwa kasus kepemilikan dua paket sabuI I Putu Sweta Aprilia alias alias Tu Andik,24.
Pasalnya pada sidang dengan dengan Ketua Majelis Hakim Bambang Eka Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ayu Rai Artini hanya menuntut anak dari Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru ini dengan tuntutan hukuman pidana selama satu tahun pas.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,”tegas Jaksa Gusti Ayu Rai.
Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi Tu Andik itu, karena JPU menilai terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Kontan, atas tuntutan hukuman miring bagi anak ketua DPRD Klungkung ini menimbulkan banyak tanya dari publik.
Munculnya pertanyaan public itu, karena penangkapan terdakwa oleh Satreskrim Polresta Denpasar menyusul adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah (tempat tinggal terdakwa) sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal cirri-ciri yang sudah dikantongi, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa pada 4 Desember 2018, Pukul 18.00 WITA di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan usai menempel satu paket narkoba.
Usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah Tu Andik, polisi saat itu kembali menemukan satu paket sabu, sehingga saat diamankan polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat total 0,28 gram.
Sementara atas tuntutan Jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum, langsung menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta kepada majelis hakim untuk keringanan hukuman.