DENPASAR-Usai menangkap oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, I Made Teguh Kuri Raharja, 27, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali langsung melakukan pengembangan dan penyidikan.
Bahkan dari hasil penyidikan, petugas langsung mencokok dan mengamankan Surya Adi, narapidana (napi) yang juga bandar narkotika Lapas Kerobokan .
Penangkapan napi kasus narkotika yang sebelumnya diganjar 5 tahun penjara dan kini baru menjalani masa hukuman 3 tahun, itu ditangkap tiga jam setelah petugas mengintrogasi oknum sipir Teguh, pada Sabtu lalu (20/4).
Dari pengakuan Teguh kepada penyidik, tersangka mengaku disuruh Surya Adi mengambil ekstasi sebanyak 590 butir di suatu tempat yang sudah ditentukan.
Tak hanya menyuruh mengambil ratusan ineks yang sudah terbungkus dengan bungkusan kopi, sesuai pengakuan Teguh, Surya Adi adalah orang yang menjanjikan oknum sipir dengan uang Rp 3 juta.
Seperti dibenarkan Kabid Pemberantasan BNNP Bali AKBP I Nyoman Sebudi.
Menurutnya, dari penangkapan Surya Adi, petugas menduga jika aksi yang dilakukan antara oknum petugas sipir dengan napi menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas bukan dilakukan kali pertama.
Hanya saja untuk memastikan dugaan bahwa praktik kongkalikong antara oknum petugas dengan napi, pihak BNNP Bali masih melakukan penyelidikan
“Kami dalami dulu. Termasuk menyelidiki berapa kali tersangka Surya Adi dan Made Teguh ini bekerjasama,” tambahnya.
Sedangkan terkait kronologi penangkapan oknum sipir dan keterlibatannya dengan napi narkoba, Sebudi masih enggan menjelaskan lebih jauh.
“Ini bagian dari teknis penyelidikan yang juga kini masih terus dilakukan pihaknya dalam membongkar kasus ini,”imbuhnya.
Sementara itu, dari penangkapan Surya Adi di dalam Lapas Kerobokan, petugas mengamankan 1 unit HP OPPO, 1 unit HP Samsung, 1 buah buku tabungan BNI, 1 buku tabungan BCA dan 1 buku tabungan BRI.