DENPASAR – Seorang jaksa bernisial AR, 45, dilaporkan suaminya sendiri berinisial AS, 48, ke kepolisian.
Sumber kuat Jawa Pos Radar Bali menyebutkan, jaksa yang bertugas di Kejari Gianyar itu diduga melakukan perselingkuhan hingga menelantarkan anak kandungnya.
Sumber Jawa Pos Radar Bali menyebutkan, jaksa AR diduga melakukan perselingkuhan tidak hanya dengan satu orang.
AR pernah berselingkuh dengan jaksa satu kantor di Kejari Gianyar. Selain itu, salah satu mantan petinggi Kejari Denpasar diduga juga terlibat skandal terlarang itu.
Pascadilaporkan sang suami, jaksa AR kini disebut-sebut telah berstatus tersangka. Sumber Jawa Pos Radar Bali menyebutkan, jika berbarengan dengan penetapan tersebut penyidik juga memanggil jaksa AR sebagai tersangka untuk diperiksa.
Tapi yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan penyidik. Di lain sisi, menurut informasi, AS sebagai suami tersangka telah mengirimkan surat perlindungan hukum ke beberapa instansi.
Di antaranya Jaksa Agung, Kejati Bali, Kejari Denpasar, DPR RI dan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali.
Dalam surat perlindungan hukum ini, pelapor mengajukan permohonan perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya dan anaknya.
“Ia juga meminta kepada instansi terkait untuk mengawal, mengawasi dan menuntaskan perkara hukum dalam kasus dugaan penelantaran suami dan anak yang dilaporkannya,” tutur sumber yang meminta namanya tidak dimediakan.
Dalam surat tersebut juga dibeber kronologis kejadian yang berawal pada pertengahan tahun 2017 lalu.
Menurut surat AS, istrinya sebagai jaksa di Kejari Gianyar ini mengakui melakukan perselingkuhan dengan seorang dosen di Fakultas Teknik Sipil salah satu kampus besar di Denpasar.
Pengakuan ini dilanjutkan dengan surat laporan ke Kejari Gianyar dan Kejati Bali. Menindaklanjuti pengakuan jaksa AR, Kejati Bali menggelar sidang etik.
Hasilnya, Kejati Bali menyatakan jika AR bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin berat. “Setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Kejari Gianyar dan Kejati Bali,
pada 17 September 2017 juga dilakukan upacara pembebasan dari jaksa fungsional dan penurunan satu pangkat oleh pejabat Kejari Gianyar,” imbuh sumber.
Dalam pemeriksaan etik di Kejati Bali inilah terungkap adanya dugaan perselingkuhan antara jaksa AR dengan dua pejabat kejaksaan lainnya.
Dugaan perbuatan terlarang oknum pejabat kejaksaan ini juga telah dilaporkan oleh pelapor. Dua pejabat kejaksaan ini sudah dilaporkan ke dewan etik Kejati Bali beserta bukti-bukti.
Namun, untuk sanksi perselingkuhan sesama jaksa ini belum ada keputusan sidang etik. “Tapi sampai sekarang belum ada putusan apapun,” beber sumber.
Suami jaksa AR juga melaporkan perkara dugaan penelantaran suami dan anak ke Polsek Dentim pada Februari 2019 lalu.
Pasalnya, sejak 1 September 2017 lalu, AR yang masih istri sah AS meninggalkan rumah dan menelantarkan anaknya yang masih berusia 7 tahun.
“Dalam proses penyelidikan di Polsek Dentim inilah ada beberapa kali intervensi. Ada jaksa yang mengintervensi penyidik,” lanjut sumber yang memiliki bukti valid ini.
Dalam surat perlindungan hukum yang diajukan AS, juga meminta dilakukan sidang etik atas perbuatan tercela
yang dilakukan oknum dosen Fakultas Teknik Sipil berinisial yang melakukan perselingkuhan dengan istrinya.