GIANYAR – Ibu pembunuh tiga anak kandung, Ni Luh Putu Septiyan Permadani, 35, harus mendekam di jeruji besi dalam jangka waktu yang cukup lama.
Hal ini menyusul dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 788/K/Pid.Sus/2019 yang memvonis Septiyan 7 tahun, 6 bulan.
Atas vonis MA, Septiyan bisa mendekam di jeruji besi hingga 2024 mendatang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gianyar, Nyoman Bella, menyatakan setelah menerima putusan MA, pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap Septiyan.
“Karena kami sudah tidak bisa lagi menempuh upaya hukum, maka langsung kami eksekusi,” ujarnya. Jaksa pun telah mengeksekusi Septiyan. “Sebelum cuti bersama sudah kami lakukan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Septiyan melakukan pemembunuhan terhadap tiga anak kandungnya dengan cara membekap, pada 21 Februari 2017 lalu.
Beberapa hari setelah aksi itu, Septiyan yang sempat melakukan percobaan bunuh diri langsung ditahan oleh Polres Gianyar.
Eksekusi Septiyan juga dipotong masa selama dia ditahan. Sehingga Septiyan diperkirakan akan bebas pada pertengahan 2024 mendatang. “Kurang lebih begitu,” jelasnya.
Kata Bella, pihak Kejari tidak bisa berbuat banyak dengan putusan MA. “Permohonan kami ditolak, namun putusan lebih berat,” ujarnya.
Sejak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, jaksa menuntut Septiyan 19 tahun karena melakukan pembunuhan berencana.
Bahkan, hingga tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan di tingkat MA, jaksa tetap bersikukuh dengan pandangannya menjerat Septiyan 19 tahun.
“Kalau dari kami, upaya kami sudah habis. Kami melakukan eksekusi. Tapi terpidana tetap punya hak untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK, red),” tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Septiyan, Made Somya Putra, mengaku belum menerima salinan putusan dari MA.
“Dari pihak keluarga baru menerima pemberitahuan saja, berkasnya belum,” ujarnya. Mengenai langkah PK, pihak Septiyan, kata Somya kini cenderung berupaya melakukan perenungan di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar.
Sementara itu, Kepala Rutan Gianyar, Ketut Mudana, mengaku Septiyan sudah mengetahui dirinya divonis lebih berat dari putusan PN dan PT. Kata Mudana, Septiyan tetap menjalani penahanan seperti biasa.
“Sementara (kegiatan di rutan, red), dia membantu di kantin. Masak catering dan bersih-bersih,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus Septiyan ini berjalan cukup panjang. Mulai dia membekap tiga anak kandungnya di Banjar Palak, Desa/Kecamatan Sukawati pada 21 Februari 2017 lalu. Hingga dia dirawat di rumah sakit karena lemas usai menenggak racun serangga.
Selanjutnya, Septiyan yang ditahan di Rutan Gianyar, bolak-balik mengikuti agenda sidang di PN Gianyar. Oleh PN Gianyar, Septiyan divonis 4,5 tahun, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 19 tahun.
Karena kurang puas, JPU menempuh upaya banding. Pengadilan Tinggi rupanya menguatkan putusan PN Gianyar.
Selanjutnya, JPU menempuh Kasasi. Kini hukuman Septiyan menjadi 7 tahun, 6 bulan (7,5 tahun).