25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:30 AM WIB

Korban Pencabulan Berjatuhan, KPPAD Bali Minta Pelaku Dihukum Berat

SINGARAJA – Kasus pencabulan di sebuah yayasan panti asuhan yang ada di Kabupaten Buleleng, menuai respons dari berbagai pihak.

Salah satunya Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak (KPPA) Daerah Bali. Mereka mendesak agar pelaku pencabulan diberikan hukuman seberat-beratnya.

Tim dari KPPAD Bali dipimpin Divisi Hukum dan Advokasi Ni Luh Gede Yastini. Kemarin (18/6) Yastini mendatangi Dinas Sosial Buleleng untuk mencari tahu aspek legal formal keberadaan panti asuhan tersebut.

Ia juga mendatangi Polres Buleleng untuk meminta informasi perkembangan kasus dugaan pencabulan itu.

Menurut Yastini, kasus pencabulan yang terjadi di panti asuhan itu, merupakan tindakan yang sangat menyedihkan.

Sebab pelaku yang melakukan aksi pencabulan itu, seharusnya menjadi bapak asuh yang mengayomi dan melindungi anak-anak asuh di panti asuhan itu.

“Karena dia bapak asuh, dia ini mestinya dapat pemberatan. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu sudah jelas. Apalagi melakukan kekerasan seksual pada anak. Kami harap ada hukuman berat sebagai efek jera,” katanya.

Mirisnya kasus pencabulan pada anak asuh, bukan pertama kalinya terjadi di Bali. Sejumlah kasus lain juga sempat mencuat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Sayangnya kasus-kasus itu baru terungkap, setelah kurun waktu yang cukup lama. “Banyak kejadian lama yang baru terungkap.

Bukan hanya kekerasan seksual saja, tapi kekerasan fisik dan psikis juga. Ini bisa terjadi karena ada tekanan dan ancaman yang diterima anak,” ujarnya.

Yastini mendesak agar pemerintah memperketat pengawasan pada panti asuhan yang ada di Buleleng.

Selain itu Dinas Sosial juga didesak lebih selektif lagi dalam pemberian izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), termasuk didalamnya panti asuhan.

“Apakah nanti panti ini diberikan perpanjangan izin lagi, kami harap sih Dinsos bisa melakukan evaluasi. Jadi tidak serta merta

melihat administrasi saja. tapi track record yayasan juga harus dikaji. Sehingga anak-anak kita tidak jadi korban lagi,” imbuh Yastini.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pimpinan yayasan panti asuhan di Buleleng dipolisikan. Oknum berinisial K itu diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak asuhnya di panti.

Tak tanggung-tanggung, diduga ada 9 orang anak asuh yang menjadi korban. Akibatnya korban kini mengalami trauma psikis dan harus diungsikan di sebuah rumah aman. 

SINGARAJA – Kasus pencabulan di sebuah yayasan panti asuhan yang ada di Kabupaten Buleleng, menuai respons dari berbagai pihak.

Salah satunya Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak (KPPA) Daerah Bali. Mereka mendesak agar pelaku pencabulan diberikan hukuman seberat-beratnya.

Tim dari KPPAD Bali dipimpin Divisi Hukum dan Advokasi Ni Luh Gede Yastini. Kemarin (18/6) Yastini mendatangi Dinas Sosial Buleleng untuk mencari tahu aspek legal formal keberadaan panti asuhan tersebut.

Ia juga mendatangi Polres Buleleng untuk meminta informasi perkembangan kasus dugaan pencabulan itu.

Menurut Yastini, kasus pencabulan yang terjadi di panti asuhan itu, merupakan tindakan yang sangat menyedihkan.

Sebab pelaku yang melakukan aksi pencabulan itu, seharusnya menjadi bapak asuh yang mengayomi dan melindungi anak-anak asuh di panti asuhan itu.

“Karena dia bapak asuh, dia ini mestinya dapat pemberatan. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu sudah jelas. Apalagi melakukan kekerasan seksual pada anak. Kami harap ada hukuman berat sebagai efek jera,” katanya.

Mirisnya kasus pencabulan pada anak asuh, bukan pertama kalinya terjadi di Bali. Sejumlah kasus lain juga sempat mencuat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Sayangnya kasus-kasus itu baru terungkap, setelah kurun waktu yang cukup lama. “Banyak kejadian lama yang baru terungkap.

Bukan hanya kekerasan seksual saja, tapi kekerasan fisik dan psikis juga. Ini bisa terjadi karena ada tekanan dan ancaman yang diterima anak,” ujarnya.

Yastini mendesak agar pemerintah memperketat pengawasan pada panti asuhan yang ada di Buleleng.

Selain itu Dinas Sosial juga didesak lebih selektif lagi dalam pemberian izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), termasuk didalamnya panti asuhan.

“Apakah nanti panti ini diberikan perpanjangan izin lagi, kami harap sih Dinsos bisa melakukan evaluasi. Jadi tidak serta merta

melihat administrasi saja. tapi track record yayasan juga harus dikaji. Sehingga anak-anak kita tidak jadi korban lagi,” imbuh Yastini.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pimpinan yayasan panti asuhan di Buleleng dipolisikan. Oknum berinisial K itu diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak asuhnya di panti.

Tak tanggung-tanggung, diduga ada 9 orang anak asuh yang menjadi korban. Akibatnya korban kini mengalami trauma psikis dan harus diungsikan di sebuah rumah aman. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/