NEGARA – Perceraian pegawai negeri sipil (PNS) di Jembrana, jumlahnya menurun dibandingkan tahun lalu.
Tahun 2018 lalu, sebanyak 4 orang PNS disetujui melakukan pengajuan cerai dan tahun ini hanya ada 2 orang PNS.
Jumlah ini menurun karena dalam pengajuan perceraian, lebih mengutamakan mediasi agar kembali rujuk dengan pasangannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana I Made Budiasa mengatakan, proses pengajuan perceraian bagi PNS tidak mudah.
PNS yang akan mengajukan perceraian harus melapor kepada pimpinan langsung tempatnya berdinas. Laporan tersebut selanjutnya dilakukan mediasi agar tidak terjadi perceraian.
“Kalau tetap tidak bisa rujuk, akan diserahkan pada kami,” jelasnya.
Selanjutnya, BKPSDM melakukan mediasi lagi seperti yang telah dilakukan OPD, jika masih tetap tidak bisa rujuk akan diserahkan pada inspektorat untuk dilakukan investigasi.
Hasil investigasi selanjutnya akan disampaikan pada bupati dalam bentuk rekomendasi. “Prinsipnya pembinaan dulu agar tidak terjadi perceraian,” ujarnya.
Namun demikian, karena proses perceraian PNS sangat rumit, tidak sedikit PNS yang menghindari proses.
Salah satunya dengan menyuruh pihak istri atau suami yang bukan PNS untuk mengajukan perceraian ke pengadilan. Karena jika istri atau suami yang bukan PNS tidak perlu melalui proses di pemerintahan.
Disamping itu, celah bagi PNS untuk melakukan perceraian agar tidak melalui proses dinas dengan cerai secara adat terlebih dahulu.
Selanjutnya, meminta persetujuan dari dinas untuk perceraiannya. “Saya juga dengar ada yang seperti itu. Kami tidak tahu karena prosesnya tidak melalui dinas,” terangnya.
Budiasa mengatakan, sebagian besar motif dari pegawai yang melakukan gugatan perceraian karena ketidakcocokan dengan pasangan.
“Kalau motif ekonomi tidak ada, semua karena sudah ketidakcocokan,” ungkapnya.