DENPASAR – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali bergerak cepat menyita aset milik mantan Wagub Bali, I Ketut Sudikerta.
Menurut informasi, penyidik menyita sebuah gedung bertingkat di Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan.
Aset senilai Rp 6 miliar lebih itu diduga dibeli dari uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sudikerta saat menipu bos PT Maspion Group, Ali Markus.
Penyitaan dilakukan pada Sabtu (7/7) lalu. Sebuah plang atau papan nama putih bertuliskan, “Tanah dan bangunan ini disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.”
Gedung tersebut juga sebelumnya sempat dipakai mantan Pengacara Sudikerta, Togar Situmorang saat Pilgub Bali.
Saat Pilgub Bali Togar adalah salah satu pengacara Sudikerta. Di lain sisi, Togar Situmorang saat dikonfirmasi membantah jika gedung yang disita penyidik adalah miliknya.
Kata Togar, gedung tersebut milik Sudikerta. Papan nama yang mencantumkan namanya di gedung tersebut karena dirinya sempat ditunjuk sebagai tim kuasa hukum Mantra – Kerta saat Pilgub Bali.
“Saya ini sudah tidak ada kaitan lagi dengan Sudikerta. Saya ini mantan pengacaranya, sudah bukan pengacaranya lagi,” ujar Togar.
Mantan caleg DPRD Bali itu mengaku sudah menjelaskan semuanya ikhwal dugaan keterlibatannya dengan aliran dana Sudikerta. Ia membantah menerima aliran dana yang digunakan membeli gedung atau kantor.
“Waktu dipanggil penyidik Polda Bali sudah saya jelaskan semuanya. Bahwa saya tidak ada kaitannya dengan aliran dana Sudikerta.
Apalagi sampai beli gedung segala. Kantor saya ada di Jalan Gatsu (Gatot Subroto) bukan di Sanur,” sangkalnya.