DENPASAR – Kepolisian Polda Bali tengah serius menyelidiki dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Lisa Marlina lewat akun twiternya beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali oleh desainer asal Bali, Ni Lu Djelantik. Terkait laporan tersebut, Lisa Marlina beberapa kali melakukan permintaan maaf lepada Ni Luh Djelantik lewat sambungan telpon.
Yang terbaru, Minggu lalu, tepatnya pada tanggal 30 Juli lalu, pemilik akun twiter @lisaboedi tersebut ternyata diam-diam datang ke Bali.
Kedatangannya itu bertujuan untuk menemui Ni Luh Djelantik secara langsung. Namun, sia-sia. Ni Luh Djelantik tidak mau menemui Lisa Marlina di Bali.
“Klien saya, mbok Ni Luh tidak bersedia untuk bertemu dan menyerahkan pada proses hukum di Ditreskrimsus Polda Bali,” terang Daniar Trisasongko, kuasa Hukum Ni Luh Djelantik, Selasa (6/8).
Menurut Daniar, kliennya dalam hal ini, Ni Luh Djelantik tidak mau bertemu dengan Lisa Marlina di Bali karena murni ingin
menghargai dan menghormati aparat penegak hukum yang telah berusaha dengan gigih dan profesional dalam mengungkap kasus ini.
Kasus ini, kata Daniar, merupakan kejahatan dan ada dugaan pelanggaran UU ITE tentang menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan menyangkut SARA di media sosial Twiter
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana yang telah diubah
oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Apabila Lisa Marlina telah menuliskan status dalam jejaring sosial, informasi yang berisi provokasi maksud menghasut masyarakat untuk membenci atau melakukan anarki
terhadap kelompok tertentu, maka Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini secara langsung dapat dipergunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat terlapor Lisa Marlina yang menuliskan status tersebut,” tandas Daniar.