26.7 C
Jakarta
31 Mei 2025, 8:01 AM WIB

Dihukum Dua Tahun, Jawaban Gung Alit Eks Ketua Kadin Bali Telak

DENPASAR โ€“ Sidang perkara dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan

terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Gung Alit kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8) dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi mengganjar terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Usai menjalani sidang putusan, Gung Alit masih ngotot bahwa kasusnya rekayasa. Terdakwa menyebut dirinya sebagai korban dalam perkara penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa.

โ€œSaya sudah lascarya (ikhlas). Ini memang saya hanya direkayasa, dan apapun yang disampaikan tadi dalam pertimbangan majelis hakim juga kelihatannya rekayasanya cukup besar juga,โ€ ujar Gung Alit.

Sehingga, kata eks Ketua Kadin Bali, ini, fakta dalam persidangan sama sekali tidak diungkit. โ€œBagaimana bisa mengungkap perkara begitu besar kalau orang-orang yang terlibat dalam perkara ini sebagai saksi?,โ€ ujarnya.

Misalnya siapa? โ€œSeperti Pak Mangku Pastika selaku Gubenur waktu itu, Cok Pemayun selaku sekda dan Lihadnyana yang mengambil dokumen tersebut. Tiga tokoh ini seharusnya dihadirkan dalam persidangan ini,โ€ jawabnya.

Celakanya, selain tiga tokoh tersebut, 8 saksi yang ada di BAP juga tidak dihadirkan oleh jaksa. Wajar kalau dirinya berang.

DENPASAR โ€“ Sidang perkara dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan

terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra alias Gung Alit kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (14/8) dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Denpasar yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi mengganjar terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Usai menjalani sidang putusan, Gung Alit masih ngotot bahwa kasusnya rekayasa. Terdakwa menyebut dirinya sebagai korban dalam perkara penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa.

โ€œSaya sudah lascarya (ikhlas). Ini memang saya hanya direkayasa, dan apapun yang disampaikan tadi dalam pertimbangan majelis hakim juga kelihatannya rekayasanya cukup besar juga,โ€ ujar Gung Alit.

Sehingga, kata eks Ketua Kadin Bali, ini, fakta dalam persidangan sama sekali tidak diungkit. โ€œBagaimana bisa mengungkap perkara begitu besar kalau orang-orang yang terlibat dalam perkara ini sebagai saksi?,โ€ ujarnya.

Misalnya siapa? โ€œSeperti Pak Mangku Pastika selaku Gubenur waktu itu, Cok Pemayun selaku sekda dan Lihadnyana yang mengambil dokumen tersebut. Tiga tokoh ini seharusnya dihadirkan dalam persidangan ini,โ€ jawabnya.

Celakanya, selain tiga tokoh tersebut, 8 saksi yang ada di BAP juga tidak dihadirkan oleh jaksa. Wajar kalau dirinya berang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/