25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:55 AM WIB

Tunggu Vonis, Terdakwa Curanmor Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya…

DENPASAR – Terdakwa kasus pencurian satu unit sepeda motor dan tiga buah hand phone (HP), Melki Pusut alias Elki, 28, dipastikan lolos dari hukuman majelis hakim.

Pasalnya, pria kelahiran Poso, Sulawesi Tengah, itu terlebih dulu menghadap Sang Pencipta alias meninggal dunia pada Jumat (6/9/2019) lalu pukul 19.05 di IGD RS Sanglah.

Pria lulusan SMA, itu sempat dirawat selama 23 jam di RS Sanglah. Namun, nyawa Melki tidak tertolong.

“Melki Pusut dinyatakan meninggal dunia karena komplikasi penyakit diabetes dan paru-paru oleh dokter di RS Sanglah,” terang Kasi Pidum Kejari Badung, Rahmadhy Seno Lumakso

didampingi jaksa penuntut umm (JPU) dalam kasus ini, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, ditemui di PN Denpasar, kemarin.

Mendiang Melki baru menjalani dua kali sidang. Sidang pertama adalah pembacaaan dakwaan, sedangkan sidang kedua pemeriksaan saksi korban.

Terdakwa sedianya kembali disidangkan kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi polisi.

Sebelumnya JPU Bamax menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

“Jenazah terdakwa sudah dibawa ke kampung halamannya pada Sabtu (7/9) lalu,” imbuh Bamax.

Dalam dakwaaan JPU terungkap, terdakwa pada 9 Mei 2019 pukul 17.00 mengambil sepeda motor dan tiga buah HP saksi korban Markus Kendek.

Ceritanya, korban saat itu baru sampai di kos-kosan yang bertempat di Jalan Bisma, Nomor 19, Kuta, Badung. Saksi korban memarkir motornya yang disewa dari Wayan Dobol.

Selanjutnya saksi masuk ke dalam kamar. Sedangkan terdakwa Melki duduk di teras kos-kosan. Saat itu terdakwa Melki menggunakan nama palsu Rendi.

Korban mengisi daya ketiga HP di dalam kamar. Kemudian korban masuk ke dalam kamar mandi. “Ketika korban sedang mandi muncul niat terdakwa mencuri HP dan motor,” beber Bamax.

Terdakwa kemudian mengambil kunci motor di sebelah televisi dan tiga buah HP. Secepat kilat terdakwa membawa kabur sepeda motor menuju Taman Lumintang, Denpasar.

Selesai mandi, korban menoleh ke tempat parkiran motor ternyata sudah tidak ada. Korban juga melihat HP sudah tidak ada. Korban sadar barangnya telah dicuri.

Selanjutnya korban meminjam HP milik temannya yang ada di seberang kos untuk menghubungi HP-nya, tapi sudah tidak aktif.

Korban pun melapor ke tuan rumah untuk mengecek CCTV. Setelah dicek ternyata terdakwa yang mencuri sepeda motor. Saksi melaporkan ke pihak berwajib.

Yang menarik, terdakwa setelah sampai di Taman Lumintang, terdakwa memarkir motor. Kemudian terdakwa duduk-duduk di bangunan tepi sungai.

Sambil duduk terdakwa membuat iklan penyewaan motor bulanan melalui akun Facebook (FB) miliknya. Sekitar pukul 23.30 ada teman terdakwa berkomentar bahwa ingin menyewa motornya.

Setelah ada kesepakatan terdakwa bertemu di Jalan Tukad Pule, Sesetan, Denpasar Selatan. Sesampainya di lokasi terjadi transaksi sewa menyewa sebulan dengan harga Rp 650 ribu.

Keesokan paginya memberi SMS pada penyewa menanyakan apakah mau membeli motor yang disewa.

Dijawab mau membeli dengan harga Rp 2,5 juta. Setelah terjadi transaksi kemudian terdakwa pulang.

Sedangkan tiga buah HP juga dijual memalui FB. HP merek Oppo dijual seharga Rp 1,2, HP Samsung seharga Rp 200 ribu, dan HP Oppo warna emas digunakan terdakwa sendiri.

Uang hasil penjualan motor dan HP digunakan untuk membiayai hidup terdakwa dan membayar kos. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Sedangkan kerugian motor Rp 15 juta. 

DENPASAR – Terdakwa kasus pencurian satu unit sepeda motor dan tiga buah hand phone (HP), Melki Pusut alias Elki, 28, dipastikan lolos dari hukuman majelis hakim.

Pasalnya, pria kelahiran Poso, Sulawesi Tengah, itu terlebih dulu menghadap Sang Pencipta alias meninggal dunia pada Jumat (6/9/2019) lalu pukul 19.05 di IGD RS Sanglah.

Pria lulusan SMA, itu sempat dirawat selama 23 jam di RS Sanglah. Namun, nyawa Melki tidak tertolong.

“Melki Pusut dinyatakan meninggal dunia karena komplikasi penyakit diabetes dan paru-paru oleh dokter di RS Sanglah,” terang Kasi Pidum Kejari Badung, Rahmadhy Seno Lumakso

didampingi jaksa penuntut umm (JPU) dalam kasus ini, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, ditemui di PN Denpasar, kemarin.

Mendiang Melki baru menjalani dua kali sidang. Sidang pertama adalah pembacaaan dakwaan, sedangkan sidang kedua pemeriksaan saksi korban.

Terdakwa sedianya kembali disidangkan kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi polisi.

Sebelumnya JPU Bamax menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

“Jenazah terdakwa sudah dibawa ke kampung halamannya pada Sabtu (7/9) lalu,” imbuh Bamax.

Dalam dakwaaan JPU terungkap, terdakwa pada 9 Mei 2019 pukul 17.00 mengambil sepeda motor dan tiga buah HP saksi korban Markus Kendek.

Ceritanya, korban saat itu baru sampai di kos-kosan yang bertempat di Jalan Bisma, Nomor 19, Kuta, Badung. Saksi korban memarkir motornya yang disewa dari Wayan Dobol.

Selanjutnya saksi masuk ke dalam kamar. Sedangkan terdakwa Melki duduk di teras kos-kosan. Saat itu terdakwa Melki menggunakan nama palsu Rendi.

Korban mengisi daya ketiga HP di dalam kamar. Kemudian korban masuk ke dalam kamar mandi. “Ketika korban sedang mandi muncul niat terdakwa mencuri HP dan motor,” beber Bamax.

Terdakwa kemudian mengambil kunci motor di sebelah televisi dan tiga buah HP. Secepat kilat terdakwa membawa kabur sepeda motor menuju Taman Lumintang, Denpasar.

Selesai mandi, korban menoleh ke tempat parkiran motor ternyata sudah tidak ada. Korban juga melihat HP sudah tidak ada. Korban sadar barangnya telah dicuri.

Selanjutnya korban meminjam HP milik temannya yang ada di seberang kos untuk menghubungi HP-nya, tapi sudah tidak aktif.

Korban pun melapor ke tuan rumah untuk mengecek CCTV. Setelah dicek ternyata terdakwa yang mencuri sepeda motor. Saksi melaporkan ke pihak berwajib.

Yang menarik, terdakwa setelah sampai di Taman Lumintang, terdakwa memarkir motor. Kemudian terdakwa duduk-duduk di bangunan tepi sungai.

Sambil duduk terdakwa membuat iklan penyewaan motor bulanan melalui akun Facebook (FB) miliknya. Sekitar pukul 23.30 ada teman terdakwa berkomentar bahwa ingin menyewa motornya.

Setelah ada kesepakatan terdakwa bertemu di Jalan Tukad Pule, Sesetan, Denpasar Selatan. Sesampainya di lokasi terjadi transaksi sewa menyewa sebulan dengan harga Rp 650 ribu.

Keesokan paginya memberi SMS pada penyewa menanyakan apakah mau membeli motor yang disewa.

Dijawab mau membeli dengan harga Rp 2,5 juta. Setelah terjadi transaksi kemudian terdakwa pulang.

Sedangkan tiga buah HP juga dijual memalui FB. HP merek Oppo dijual seharga Rp 1,2, HP Samsung seharga Rp 200 ribu, dan HP Oppo warna emas digunakan terdakwa sendiri.

Uang hasil penjualan motor dan HP digunakan untuk membiayai hidup terdakwa dan membayar kos. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,5 juta. Sedangkan kerugian motor Rp 15 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/