29.4 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 22:22 PM WIB

OMG! Dipicu Utang Piutang, Sekelompok Preman Rusak Rumah Warga Bali

SINGARAJA – Sekelompok pria berpakaian preman, merusak rumah Gede Widiantara, 43, warga Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga, pagi kemarin (4/10).

Akibatnya rumah itu mengalami kerusakan di bagian depan. Diduga perusakan itu merupakan muara masalah utang piutang antara pemilik rumah dengan pihak bank.

Peristiwa perusakan itu terjadi sekitar pukul 08.00 pagi kemarin. Rumah yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 177 itu tiba-tiba digerudug oleh 10 orang pria.

Mereka meminta Widiantara mengosongkan rumah tersebut, karena sudah pindah kepemilikan. Widiantara yang saat itu ada di rumah jelas merasa terkejut, sebab tak pernah menjual rumah.

Ia hanya terlibat masalah utang piutang dengan BPR Mambal, yang rencananya jatuh tempo pada 2023 mendatang.

Ia pun sempat melakukan negosiasi, sampai kuasa hukumnya hadir. Alih-alih melunak, pria-pria itu memasukkan sebuah alat berat dan mengancam merobohkan rumah.

Tak lama kemudian, dua orang pria merusak jendela dan pintu depan rumah. “Ini sudah kedua kalinya mereka datang.

Sebelum-sebelumnya pernah juga datang, saya diancam dan diminta mengosongkan rumah,” katanya.

Merasa tak terima dengan aksi perusakan itu, Widiantara bersama kuasa hukumnya memilih melapor ke Mapolsek Kota Singaraja.

Sementara itu kuasa hukum korban perusakan, Firmansyah menduga perusakan itu berawal dari perjanjian utang piutang antara kliennya dengan BPR Mambal.

Kliennya meminjam uang senilai Rp 1,5 miliar dan mengagunkan tanah seluas 5,7 are di bank. Pada bulan Juni lalu, kliennya mendapat peringatan pertama yang dilanjutkan dengan peringatan kedua pada bulan Juli.

Selanjutnya pada bulan September, kliennya berusaha melunasi pinjaman itu. “Tapi pihak bank selalu mengindar, bahkan menghilang dari kantor,” kata Firmansyah saat ditemui di Mapolsek Kota Singaraja siang kemarin.

Tiba-tiba, muncul pihak ketiga yang mengklaim bahwa rumah yang ditempati kliennya, sudah berpindah tangan. Dasarnya adalah kesepakatan jual beli antara pihak ketiga dengan bank.

“Ini jelas tidak proseduran. Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan itu jelas di sana disebutkan bahwa pelelangan harus lewat pengadilan dan dilakukan oleh balai lelang.

Boleh lewat bawah tangan, tapi harus ada kesepakatan dengan debitur. Ini kan klien kami sama sekali tidak tahu,” imbuhnya.

Terhadap peristiwa yang terjadi pagi kemarin, Firmansyah memang menyarankan kliennya melapor ke polisi.

“Sebenarnya kami tidak ada urusan dengan pihak ketiga, karena urusan kami dengan bank. Tapi pihak ketiga sudah sewenang-wenang,

karena memberi kuasa pada orang yang bukan orang hukum untuk melakukan pengosongan. Sehingga kami laporkan atas tuduhan perusakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Kota Singaraja Iptu Ida Bagus Astawa yang ditemui terpisah mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan perusakan itu.

Iptu IB Astawa menyatakan polisi sudah memeriksa rekaman CCTV di rumah korban. Siang kemarin, Astawa menyatakan polisi sudah mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan perusakan.

“Dua pria ini kami amankan di TKP. Dari rekaman CCTV juga terekam (melakukan perusakan). Kami akan dalami siapa saja yang datang kesana dan siapa yang menyuruh,” tegas Astawa. 

SINGARAJA – Sekelompok pria berpakaian preman, merusak rumah Gede Widiantara, 43, warga Banjar Dinas Galiran, Desa Baktiseraga, pagi kemarin (4/10).

Akibatnya rumah itu mengalami kerusakan di bagian depan. Diduga perusakan itu merupakan muara masalah utang piutang antara pemilik rumah dengan pihak bank.

Peristiwa perusakan itu terjadi sekitar pukul 08.00 pagi kemarin. Rumah yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 177 itu tiba-tiba digerudug oleh 10 orang pria.

Mereka meminta Widiantara mengosongkan rumah tersebut, karena sudah pindah kepemilikan. Widiantara yang saat itu ada di rumah jelas merasa terkejut, sebab tak pernah menjual rumah.

Ia hanya terlibat masalah utang piutang dengan BPR Mambal, yang rencananya jatuh tempo pada 2023 mendatang.

Ia pun sempat melakukan negosiasi, sampai kuasa hukumnya hadir. Alih-alih melunak, pria-pria itu memasukkan sebuah alat berat dan mengancam merobohkan rumah.

Tak lama kemudian, dua orang pria merusak jendela dan pintu depan rumah. “Ini sudah kedua kalinya mereka datang.

Sebelum-sebelumnya pernah juga datang, saya diancam dan diminta mengosongkan rumah,” katanya.

Merasa tak terima dengan aksi perusakan itu, Widiantara bersama kuasa hukumnya memilih melapor ke Mapolsek Kota Singaraja.

Sementara itu kuasa hukum korban perusakan, Firmansyah menduga perusakan itu berawal dari perjanjian utang piutang antara kliennya dengan BPR Mambal.

Kliennya meminjam uang senilai Rp 1,5 miliar dan mengagunkan tanah seluas 5,7 are di bank. Pada bulan Juni lalu, kliennya mendapat peringatan pertama yang dilanjutkan dengan peringatan kedua pada bulan Juli.

Selanjutnya pada bulan September, kliennya berusaha melunasi pinjaman itu. “Tapi pihak bank selalu mengindar, bahkan menghilang dari kantor,” kata Firmansyah saat ditemui di Mapolsek Kota Singaraja siang kemarin.

Tiba-tiba, muncul pihak ketiga yang mengklaim bahwa rumah yang ditempati kliennya, sudah berpindah tangan. Dasarnya adalah kesepakatan jual beli antara pihak ketiga dengan bank.

“Ini jelas tidak proseduran. Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan itu jelas di sana disebutkan bahwa pelelangan harus lewat pengadilan dan dilakukan oleh balai lelang.

Boleh lewat bawah tangan, tapi harus ada kesepakatan dengan debitur. Ini kan klien kami sama sekali tidak tahu,” imbuhnya.

Terhadap peristiwa yang terjadi pagi kemarin, Firmansyah memang menyarankan kliennya melapor ke polisi.

“Sebenarnya kami tidak ada urusan dengan pihak ketiga, karena urusan kami dengan bank. Tapi pihak ketiga sudah sewenang-wenang,

karena memberi kuasa pada orang yang bukan orang hukum untuk melakukan pengosongan. Sehingga kami laporkan atas tuduhan perusakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Kota Singaraja Iptu Ida Bagus Astawa yang ditemui terpisah mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan perusakan itu.

Iptu IB Astawa menyatakan polisi sudah memeriksa rekaman CCTV di rumah korban. Siang kemarin, Astawa menyatakan polisi sudah mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan perusakan.

“Dua pria ini kami amankan di TKP. Dari rekaman CCTV juga terekam (melakukan perusakan). Kami akan dalami siapa saja yang datang kesana dan siapa yang menyuruh,” tegas Astawa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/