27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 0:46 AM WIB

Kaki Membusuk Karena Diabetes Akut, Wayan Wakil Jadi Tahanan Kota

DENPASAR – Dua bulan lebih menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan membuat penyakit diabetes I Wayan Wakil bertambah parah.

Dalam dua pekan terakhir menjadli sidang, Wakil kakinya harus diperban karena bengkak. Beberapa titik di kakinya juga sudah mulai memerah dan membusuk.

Salah satu terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang bersama I Ketut Sudikerta itu akhirnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi mengabulkan permohonan Wakil untuk mendapat pengalihan penahanan, dari tahanan penjara menjadi tahanan kota.

Pihak keluarga akan membawa Wakil ke RS Bali Med di Jimbaran. Pihak keluarga, menjemput Wayan Wakil di lapas pukul 09.30 didampingi anggota penasihat hukumnya, Pande Sugiarta.

Jaksa penuntut umum (JPU) perkara ini, Eddy Artha Wijaya dan Martinus turut menyaksikan proses pengalihan penahanan tedakwa Wakil.  

Eddy mengatakan, pihaknya melaksanakan penetapan majelis hakim yang mengizinkan penahanan terdakwa dialihkan.

“Kan sudah ada keterangan sakit diabetes akut sesuai hasil pemeriksaan dokter spesialis di RS Sanglah,” ujar JPU Kejati Bali itu.

Di lain sisi, hakim Estar Oktavi pada sidang lanjutan di PN Denpasar, Kamis (10/10) disebutkan pengalihan penahanan kota ini berlaku

mulai 11 Oktober sampai 30 November 2019. Tujuan pengalihan penahanan agar terdakwa bisa berobat secara intensif.

“Permohonan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan kota kami kabulkan, selanjutnya terdakwa tetap hadir dalam persidangan,” ujar hakim kelahiran Semarang, Jawa Tengah, itu. 

DENPASAR – Dua bulan lebih menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan membuat penyakit diabetes I Wayan Wakil bertambah parah.

Dalam dua pekan terakhir menjadli sidang, Wakil kakinya harus diperban karena bengkak. Beberapa titik di kakinya juga sudah mulai memerah dan membusuk.

Salah satu terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang bersama I Ketut Sudikerta itu akhirnya dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kemarin.

Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi mengabulkan permohonan Wakil untuk mendapat pengalihan penahanan, dari tahanan penjara menjadi tahanan kota.

Pihak keluarga akan membawa Wakil ke RS Bali Med di Jimbaran. Pihak keluarga, menjemput Wayan Wakil di lapas pukul 09.30 didampingi anggota penasihat hukumnya, Pande Sugiarta.

Jaksa penuntut umum (JPU) perkara ini, Eddy Artha Wijaya dan Martinus turut menyaksikan proses pengalihan penahanan tedakwa Wakil.  

Eddy mengatakan, pihaknya melaksanakan penetapan majelis hakim yang mengizinkan penahanan terdakwa dialihkan.

“Kan sudah ada keterangan sakit diabetes akut sesuai hasil pemeriksaan dokter spesialis di RS Sanglah,” ujar JPU Kejati Bali itu.

Di lain sisi, hakim Estar Oktavi pada sidang lanjutan di PN Denpasar, Kamis (10/10) disebutkan pengalihan penahanan kota ini berlaku

mulai 11 Oktober sampai 30 November 2019. Tujuan pengalihan penahanan agar terdakwa bisa berobat secara intensif.

“Permohonan pengalihan penahanan dari rutan ke tahanan kota kami kabulkan, selanjutnya terdakwa tetap hadir dalam persidangan,” ujar hakim kelahiran Semarang, Jawa Tengah, itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/