SINGARAJA – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja melarikan diri dari dalam lapas.
Napi Gede Ngurah Darmayasa, 45, asal Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberataan.
Dia ditahan dalam kasus pencurian hewan ternak, hasil bumi, peralatan pertanian dan mesin pompa air.
Dari Putusan Pengadilan Singaraja Gede Ngurah Darmayasa menjalani masa hukuman sejak bulan Januari 2019 dengan masa tahanan 1 tahun lebih.
Padahal kala itu polisi menjerat Gede Ngurah Darmayasa dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kalapas Kelas II B Singaraja Risman Somantri membenarkan tahanan atas nama Gede Ngurah Darmayasa kabur dari balik jeruji besi lapas.
Tahanan tersebut kabur dari tempatnya menjalani hukuman setelah pengadilan menyatakan bersalah atas pelangaran pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ayat 5 KUHP.
“Ya memang benar ada tahanan kabur dari lapas. Sudah ada laporan dari petugas di Lapas,” jelas Risman kemarin.
Kaburnya narapidana terjadi siang hari sekitar 13.30 saat berada di blok hunian narapidana. Namun detail tahanan tersebut dengan cara apa dan melalui apa.
“Nanti kami cek dulu, karena saya menerima informasi tahanan lapas melarikan diri sedang diluar. Jadi belum tau detilnya kejadian,” tegasnya.
Di sisi lain Kasat Reskrim Polres Bulelelng AKP Vicky Tri Haryanto mengaku sudah menerima laporan atas kaburnya seorang napi bernama Ngurah dari warga binaan lembaga pemasyarakatan Kelas II B Singaraja.
Napi tersebut dulunya tangkapan dari Polsek Seririt dalam kasus pencurian dan juga seorang residivis bolak-balik menjadi tahanan.
“Memang kami sudah menerima laporan kaburnya napi dari LP. Dan saat ini tengah dilakukan pencarian,” ucap AKP Vicky.
Laporan kabur narapidana tersebut pihaknya belum menerima laporan tertulis. Tetapi Kepala Kalapas Singaraja sudah berkoordinasi dengan Kapolres terkait kaburnya napi.
“Untuk mempercepat proses penangkapan, kami sudah merilis dan menyebar selebaran berisi daftar pencarian orang (DPO) atas nama Gede Ngurah Darmayasa,” pungkasnya.
Sebelumnya Gede Ngurah Darmayasa yang kini menjadi DPO kepolisian Polres Buleleng tersangkut kasus pencurian di Desa Unggahan, Seririt.
Dia terbukti mencuri mesin pompa merek viscom ukuran 5,5 PK, 25 kilogram cengkeh kering dan hasil bumi lainnya yang dilakukan pada malam hari.
Akibat aksi pencurian yang dilakukan Gede Ngurah Darmayasa disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tetapi setelah putusan pengadilan menjalani hukuman penjara 1 tahun lebih.