SINGARAJA – Sampai saat ini polisi terus melakukan pengejaran terhadap Gede Ngurah Darmayasa alias Ngurah, 45 napidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Singaraja, Jumat (25/10) lalu.
Ngurah divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara karena perkara kasus pencurian hewan ternak, hasil bumi, peralatan pertanian, dan mesin pompa air.
Ngurah juga merupakan residivis. “Kaburnya tahanan tersebut saat sedang berada di unit percetakan batako. Pada siang hari sekitar pukul 13.30,” kata sumber.
Ngurah kabur mengelabuhi petugas dengan berpura-pura ke kamar kecil untuk buang air. Petugas jaga pun mengiyakan.
Ngurah yang buang air kecil tak urung kembali. Setelah dicek petugas Ngurah tak ada di lokasi buang air kecing. “Kabur Ngurah sebenarnya memanfaatkan lengahnya penjagaan petugas,” ungkapnya.
Kalapas Kelas IIB Singaraja Risman Somantri menyebut saat ini petugas masih mengejar Gede Ngurah Darmayasa.
Proses pengejaran belum membuahkan hasil. Keberadaan Ngurah Darmayasa hingga saat ini belum juga diketahui.
Disinggung terkait proses kaburnya residivis asal Banjar Dinas Lebah Sari, Desa Unggahan, Risman belum bersedia menjawab.
“Karena saya cek dulu dan meminta laporan kepada petugas jaga,” ujar Risman. Menurut Risman, Ngurah kabur dari tempatnya menjalani hukuman atas pelangaran pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ayat 5 KUHP.
“Dalam mempercepat proses penangkapan, kami dan pihak kepolisian sudah merilis dan menyebar selebaran berisi DPO atas nama Gede Ngurah Darmayasa,” tandasnya.