25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:22 AM WIB

Digaji Rp 1,1 Juta, Tenaga Kontrak Pemkab Jembrana Peluang Jadi PPPK

NEGARA – Pegawai kontrak di lingkungan pemerintah kabupaten Jembrana masih berpeluang untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dengan status pegawai PPPK tersebut, dari segi kesejahteraan akan menerima gaji seperti pegawai negeri sipil.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana I Made Budiasa mengatakan, jumlah pegawai non PNS se-Jembrana saat ini sebanyak 3.395 orang pegawai. 

Sebanyak 2.608 orang merupakan tenaga kontrak di masing-masing organisasi perangkat daerah dan sisanya merupakan tenaga honor dan guru abdi. 

“Tapi, sejak tahun lalu kami sudah tidak menerima tenaga kontrak,” jelasnya. Jumlah pegawai kontrak yang ada saat ini, dinilai sudah cukup banyak. 

Namun, dari segi kebutuhan pegawai, Pemkab Jembrana kurang separuh formasi. Jumlah ideal formasi PNS untuk Jembrana sebanyak 7.056 orang, akan tetapi saat ini hanya ada 5.528 orang PNS aktif. 

Jumlah ini akan berkurang 180 orang lagi pada awal tahun 2020 mendatang karena pensiun.

Karena kekurangan jumlah pegawai tersebut, pegawai kontrak tertentu bekerja seperti beban pekerjaan PNS. 

Namun dari segi kesejahteraan, pegawai kontrak masih kurang karena hanya menerima gaji bulanan sekitar Rp 1,1 juta. “Karena masih kurang PNS, pegawai kontrak diperbantukan,” terangnya.

Pihaknya sudah mengusulkan membuka formasi PPPK untuk lowongan CPNS 2019, sayangnya belum setujui. 

Sementara hanya lowongan CPNS yang disetujui dengan 230 formasi. Sedangkan rekrutmen PPPK, rencana akan dilakukan pada tahun 2020. 

“Sementara memang wacana 2020, tapi belum ada petunjuk teknisnya seperti apa,” terangnya lagi.

Dengan adanya formasi PPPK tersebut, pegawai kontrak berpeluang mengikuti seleksi dengan syarat setahun sebelum pensiun. 

Artinya, rekrutmen PPPK tidak dibatasi usia seperti CPNS yang maksimal usia 35 tahun. Sedangkan dari kesejahteraan, PPPK akan disetarakan dengan PNS, hanya tidak mendapat pensiun.

“Mengenai PPPK, semua keputusan pusat. Mulai dari waktu rekrutmen dan jumlah formasinya,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai rekrutmen CPNS hingga Senin kemarin sudah tercatat sebanyak 3.200 orang pelamar. 

Jumlah tersebut lebih banyak dari jumlah pelamar pada tahun lalu. Padahal, dari segi persyaratan tahun ini dari segi IPK lebih tinggi yakni IP 3.00. Sedangkan tahun lalu hanya IPK 2.75.

Jumlah pendaftar ini untuk formasi lowongan CPNS tahun 2019 ini sebanyak 230 formasi, dengan formasi terbanyak untuk tenaga pendidik, tenaga medis dan tenaga teknis. 

NEGARA – Pegawai kontrak di lingkungan pemerintah kabupaten Jembrana masih berpeluang untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dengan status pegawai PPPK tersebut, dari segi kesejahteraan akan menerima gaji seperti pegawai negeri sipil.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana I Made Budiasa mengatakan, jumlah pegawai non PNS se-Jembrana saat ini sebanyak 3.395 orang pegawai. 

Sebanyak 2.608 orang merupakan tenaga kontrak di masing-masing organisasi perangkat daerah dan sisanya merupakan tenaga honor dan guru abdi. 

“Tapi, sejak tahun lalu kami sudah tidak menerima tenaga kontrak,” jelasnya. Jumlah pegawai kontrak yang ada saat ini, dinilai sudah cukup banyak. 

Namun, dari segi kebutuhan pegawai, Pemkab Jembrana kurang separuh formasi. Jumlah ideal formasi PNS untuk Jembrana sebanyak 7.056 orang, akan tetapi saat ini hanya ada 5.528 orang PNS aktif. 

Jumlah ini akan berkurang 180 orang lagi pada awal tahun 2020 mendatang karena pensiun.

Karena kekurangan jumlah pegawai tersebut, pegawai kontrak tertentu bekerja seperti beban pekerjaan PNS. 

Namun dari segi kesejahteraan, pegawai kontrak masih kurang karena hanya menerima gaji bulanan sekitar Rp 1,1 juta. “Karena masih kurang PNS, pegawai kontrak diperbantukan,” terangnya.

Pihaknya sudah mengusulkan membuka formasi PPPK untuk lowongan CPNS 2019, sayangnya belum setujui. 

Sementara hanya lowongan CPNS yang disetujui dengan 230 formasi. Sedangkan rekrutmen PPPK, rencana akan dilakukan pada tahun 2020. 

“Sementara memang wacana 2020, tapi belum ada petunjuk teknisnya seperti apa,” terangnya lagi.

Dengan adanya formasi PPPK tersebut, pegawai kontrak berpeluang mengikuti seleksi dengan syarat setahun sebelum pensiun. 

Artinya, rekrutmen PPPK tidak dibatasi usia seperti CPNS yang maksimal usia 35 tahun. Sedangkan dari kesejahteraan, PPPK akan disetarakan dengan PNS, hanya tidak mendapat pensiun.

“Mengenai PPPK, semua keputusan pusat. Mulai dari waktu rekrutmen dan jumlah formasinya,” tegasnya.

Sementara itu, mengenai rekrutmen CPNS hingga Senin kemarin sudah tercatat sebanyak 3.200 orang pelamar. 

Jumlah tersebut lebih banyak dari jumlah pelamar pada tahun lalu. Padahal, dari segi persyaratan tahun ini dari segi IPK lebih tinggi yakni IP 3.00. Sedangkan tahun lalu hanya IPK 2.75.

Jumlah pendaftar ini untuk formasi lowongan CPNS tahun 2019 ini sebanyak 230 formasi, dengan formasi terbanyak untuk tenaga pendidik, tenaga medis dan tenaga teknis. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/