DENPASAR- Tersangka (Tsk) kasus dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Ni Luh Putu Ariyaningsih, Selasa (3/12) resmi ditahan.
Mantan bendahara desa itu ditahan usai menjalani pemeriksaan selama lima jam di kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Terkait penahanan Ariyaningsih, Kasi Intel Kejari Denpasar IGA Ary Kesuma menjelaskan, jika tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kerobokan.
Menurut Ary Kesuma, alasan penahanan tersangka karena pertimbangan memudahkan penyidikan, dan agar tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Untuk pasal yang kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor (dakwaan primer), dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP (dakwaan subsider),” jelas Ary.
Sedangkan terkait jaksa yang ditunjuk bertugas menangani perkara ini adalah I Nengah Astawa dan I Kadek Wahyudi Ardika.
“Untuk berkas secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor selama 20 hari ke depan,” tukasnya.
Sementara itu, masih terkait perkara dugaan korupsi Silpa APBDes 2017 Dauh Puri Klod, kata Ary Kesuma, meski pihak kejaksaan telah menahanan satu tersangka, namun pihaknya menegaskan jika Kejari masih membuka peluang atau kemungkinan perkembangan tersangka lain.
Menurut Ary, kejaksaan akan melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan tersangka.
“Total saksi yang diperiksa sampai saat ini sudah 16 orang,”tukasnya.
Seperti diketahui, dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Denpasar, perbekel, kaur, dan bendahara ikut menggunakan uang Silpa APBDes.
Setelah ada temuan tersebut ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih.
Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, kaur keuangan Rp 102 juta dan bendahara Rp 144 juta.
Sedangkan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 770 juta.
Sementara berdasar temuan BPKP kerugian negara sekitar Rp 980 juta.