DENPASAR – Awalnya Andik, 34, datang ke Bali untuk memperbaiki hidupnya dengan cara mencari pekerjaan yang halal.
Namun, di tengah perjalanan dia tersesat menjadi kurir narkoba. Tugasnya mengambil dan menempel sabu-sabu di seputaran wilayah Kota Denpasar.
Saat dibekuk polisi, pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu menguasai 20 paket sabu-sabu siap edar.
Kemarin (4/12), pria tamatan SD itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Ia terancam pidana penjara paling singkat 20 tahun penjara.
JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.
“Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujar JPU di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa hanya bisa diam menunduk. Andik melakukan aksinya hingga ditangkap polisi.
Awalnya pada hari Jumat (13/9). Saat itu dia dihubungi oleh Bajul (DPO) diperintah mengambil sabu-sabu di Gang Nuri, Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.
Terdakwa pun menuju lokasi tersebut dan mengambil paket berisi sabu-sabu yang ada di bawah batu besar.
Usai mengambil, selang beberapa jam terdakwa kembali dihubungi oleh Bajul diperintah menempel satu paket sabu di depan pagar rumah kos di Jalan Banyu Kuning, Padangsambian, Denpasar.
Untuk menempel, terdakwa dijanjikan upah berupa uang. Terdakwa kemudian menuruti perintah Bajul. Setelah menempel satu paket sabu itu terdakwa ditangkap polisi.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 19 paket sabu-sabu dan satu paket yang ditempel terdakwa.
“Dari 20 paket sabu-sabu yang disita dari terdakwa diperoleh berat keseluruhan 7,74 gram netto,” beber JPU Wira Adiputra.
Semua dakwaan JPU diterima terdakwa dan pengacaranya. Mereka tak berniat mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.