33.4 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 12:03 PM WIB

[HOT] Diduga Korupsi, Kepala Desa Pemecutan Kaja Jadi TSK dan Ditahan

DENPASAR – Lagi-lagi kepala desa terjerat kasus hukum dan ditahan gara-gara Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kali ini, giliran Kepala Desa (Kades) Pemecatan Kaja, Anak Agung Ngurah Arwatha dijadikan tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

 

Ia ditahan karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana APBDes. Penahan dilakukan hari ini, Senin (13/1) hingga 20 hari mendatang.


Kepala Seksi Intelejen dan Humas Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma saat di konfirmasi membenarkan penahanan terhadap Kepala Desa Pemecutan Kaja tersebut.

“Iya benar. Yang bersangkutan kami tahan karena dari hasil pemeriksaan dan memiliki cukup bukti yang kuat,” ujarnya.

Dalam kasusnya, Kepala Desa ini diduga menginstruksikan sejak bulan Januari 2017 agar pungutan desa tidak dimasukkan APBDes melainkan langsung dibagikan sebagai tambahan penghasilan perangkat desa dan penyertaan modal pada Bumdes.

“Padahal sebelum tahun 2017 pungutan tersebut dimasukkan ke rekening kas desa dan masuk APBDes,” jelasnya.

Atas perbuatannya, diduga Ary Kusuma merugian Negara (Desa) sekitar Rp 190 juta. Tersangka pun ditahan di Lapas Kelas II Kerobokan sebelum nantinya dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

DENPASAR – Lagi-lagi kepala desa terjerat kasus hukum dan ditahan gara-gara Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Kali ini, giliran Kepala Desa (Kades) Pemecatan Kaja, Anak Agung Ngurah Arwatha dijadikan tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

 

Ia ditahan karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dana APBDes. Penahan dilakukan hari ini, Senin (13/1) hingga 20 hari mendatang.


Kepala Seksi Intelejen dan Humas Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma saat di konfirmasi membenarkan penahanan terhadap Kepala Desa Pemecutan Kaja tersebut.

“Iya benar. Yang bersangkutan kami tahan karena dari hasil pemeriksaan dan memiliki cukup bukti yang kuat,” ujarnya.

Dalam kasusnya, Kepala Desa ini diduga menginstruksikan sejak bulan Januari 2017 agar pungutan desa tidak dimasukkan APBDes melainkan langsung dibagikan sebagai tambahan penghasilan perangkat desa dan penyertaan modal pada Bumdes.

“Padahal sebelum tahun 2017 pungutan tersebut dimasukkan ke rekening kas desa dan masuk APBDes,” jelasnya.

Atas perbuatannya, diduga Ary Kusuma merugian Negara (Desa) sekitar Rp 190 juta. Tersangka pun ditahan di Lapas Kelas II Kerobokan sebelum nantinya dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/