33.4 C
Jakarta
18 Oktober 2024, 12:19 PM WIB

Dijebloskan ke Penjara, Eks Ketua LPD Gerokgak Tak Mau Sendiri di Bui

SINGARAJA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya melimpahkan perkara penanangan kasus dugaan penyelewengan dana lembaga perkreditan desa (LPD) Gerokgak kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Buleleng).

Pelimpahan perkara tahap II kasus LPD Gerokgak yang menyeret mantan Ketua LPD Gerokgak Komang Agus Putrajaya dilakukan kemarin.

Pelimpahan tahap II ini berdasar surat yang dikeluarkan Kejati Bali Nomor: B-085/N.1.5/Ft.1/01/2020 tertanggal 15 Januari 2020

perihal penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak korupsi Tersangka atas nama Komang Agus Putrajaya.  

Kepala Bagian Humas Kejari Buleleng A. A Ngurah Jayalantara mengakui telah menerima tersangka Komang Agus Putrajaya beserta barang bukti dan berkas dari Kejati Bali.

Dasar penanganan kasus ini diserahkan ke Kejari Buleleng karena locus, mengingat LPD Gerokgak berada di wilayah Buleleng.

Selain itu untuk memudahkan pihak penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit tidak benar (fiktif) senilai Rp 1,2 miliar lebih ini.

“Penyidik Kejati telah menyerahkan tersangka, berkas dan barang bukti. Kemudian kami diberikan waktu selama 20 hari ke depan masa penahanan

untuk menuntaskan berkas dakwaan sehingga bisa dilimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujar Ngurah Jayalantara.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng ini menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihak penyidik Kejati Bali dengan JPU Kejari Buleleng akan berkolaborasi.

Namun tetap dibawah koordinasi Kasi Pidsus Kejari Buleleng. Lima orang jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Empat jaksa dari Kejati Bali dan satu dari Kejari Buleleng.  

“Kemudian untuk tersangka Komang Agus Putrajaya disangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang perubahan UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum eks Ketua LPD Gerokgak Komang Agus Putrajaya, I Ketut Dody Arta Kariawan mengatakan, setelah pelimpahan, tinggal waktunya menunggu jadwal persidangan.

Terkait kasus ini kliennya tidak ingin sendirian menghadapi kasus ini apalagi hidup dipenjara. Karena pihak lain banyak ikut terlibat.

“Itu bisa dibuktikan, karena klien saya (Komang Agus Putrajaya) hanya menggunakan uang senilai Rp 550 juta. Sisa orang lain juga yang menikmati dana pada LPD Gerokgak,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, eks Ketua LPD Gerokgak diduga telah menyelewengkan dana LPD Desa Adat Gerokgak yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Hal itu terjadi dalam rentang waktu 2008-2015. Modusnya, dalam rentang waktu tersebut pengurus mengambil uang LPD  dengan cara kas bon.

Lama-kelamaan uang yang dipinjam sangat banyak sehingga terjadi akumulasi yang menyebabkan LPD Gerokagk bangkrut. 

SINGARAJA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya melimpahkan perkara penanangan kasus dugaan penyelewengan dana lembaga perkreditan desa (LPD) Gerokgak kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari Buleleng).

Pelimpahan perkara tahap II kasus LPD Gerokgak yang menyeret mantan Ketua LPD Gerokgak Komang Agus Putrajaya dilakukan kemarin.

Pelimpahan tahap II ini berdasar surat yang dikeluarkan Kejati Bali Nomor: B-085/N.1.5/Ft.1/01/2020 tertanggal 15 Januari 2020

perihal penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak korupsi Tersangka atas nama Komang Agus Putrajaya.  

Kepala Bagian Humas Kejari Buleleng A. A Ngurah Jayalantara mengakui telah menerima tersangka Komang Agus Putrajaya beserta barang bukti dan berkas dari Kejati Bali.

Dasar penanganan kasus ini diserahkan ke Kejari Buleleng karena locus, mengingat LPD Gerokgak berada di wilayah Buleleng.

Selain itu untuk memudahkan pihak penyidik melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit tidak benar (fiktif) senilai Rp 1,2 miliar lebih ini.

“Penyidik Kejati telah menyerahkan tersangka, berkas dan barang bukti. Kemudian kami diberikan waktu selama 20 hari ke depan masa penahanan

untuk menuntaskan berkas dakwaan sehingga bisa dilimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujar Ngurah Jayalantara.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng ini menambahkan, dalam penanganan kasus ini pihak penyidik Kejati Bali dengan JPU Kejari Buleleng akan berkolaborasi.

Namun tetap dibawah koordinasi Kasi Pidsus Kejari Buleleng. Lima orang jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Empat jaksa dari Kejati Bali dan satu dari Kejari Buleleng.  

“Kemudian untuk tersangka Komang Agus Putrajaya disangka telah melanggar Pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang perubahan UU no 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum eks Ketua LPD Gerokgak Komang Agus Putrajaya, I Ketut Dody Arta Kariawan mengatakan, setelah pelimpahan, tinggal waktunya menunggu jadwal persidangan.

Terkait kasus ini kliennya tidak ingin sendirian menghadapi kasus ini apalagi hidup dipenjara. Karena pihak lain banyak ikut terlibat.

“Itu bisa dibuktikan, karena klien saya (Komang Agus Putrajaya) hanya menggunakan uang senilai Rp 550 juta. Sisa orang lain juga yang menikmati dana pada LPD Gerokgak,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, eks Ketua LPD Gerokgak diduga telah menyelewengkan dana LPD Desa Adat Gerokgak yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Hal itu terjadi dalam rentang waktu 2008-2015. Modusnya, dalam rentang waktu tersebut pengurus mengambil uang LPD  dengan cara kas bon.

Lama-kelamaan uang yang dipinjam sangat banyak sehingga terjadi akumulasi yang menyebabkan LPD Gerokagk bangkrut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/