28.3 C
Jakarta
31 Mei 2025, 0:50 AM WIB

Kapok! Belanda Penyewa Kamar Lapas Kerobokan Terancam 12 Tahun

RadarBali.com โ€“ Nicolaas Dennis Lijnzaat, 46, terdakwa kasus kepemilikan hasish seberat 0,84 gram asal Belanda yang  sempat bikin heboh karena kabar jual beli kamar di Lapas Kerobokan, Rabu (4/10) menjalani sidang perdana di PN Denpasar. 

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Suarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi mendakwa dengan pasal berlapis.

Yakni dakwaan primer Pasal 111 ayat (1) dan dakwaan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

Sebagaimana dakwaan, JPU Gede Darmawan Hadi hingga kasus ini bergulir ke pengadilan bermula dari penangkapan terdakwa, pada Minggu (23/7) di tempat tinggalnya di Jl. Merak C4 No. 32, Banjar Buana Gubug, Badung.

Singkat cerita, saat pengeledahan di rumah terdakwa ditemukan hasish yang disimpan di lemari dapur.

โ€œPenangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa terdakwa Nicolaas sering menggunakan Narkotika, โ€œpapar Jaksa Darmawan. 

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana tidak mengajukan eksepsi.  Selanjutnya persidangan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi

RadarBali.com โ€“ Nicolaas Dennis Lijnzaat, 46, terdakwa kasus kepemilikan hasish seberat 0,84 gram asal Belanda yang  sempat bikin heboh karena kabar jual beli kamar di Lapas Kerobokan, Rabu (4/10) menjalani sidang perdana di PN Denpasar. 

Mengagendakan pembacaan surat dakwaan, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Ketut Suarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi mendakwa dengan pasal berlapis.

Yakni dakwaan primer Pasal 111 ayat (1) dan dakwaan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. 

Sebagaimana dakwaan, JPU Gede Darmawan Hadi hingga kasus ini bergulir ke pengadilan bermula dari penangkapan terdakwa, pada Minggu (23/7) di tempat tinggalnya di Jl. Merak C4 No. 32, Banjar Buana Gubug, Badung.

Singkat cerita, saat pengeledahan di rumah terdakwa ditemukan hasish yang disimpan di lemari dapur.

โ€œPenangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa terdakwa Nicolaas sering menggunakan Narkotika, โ€œpapar Jaksa Darmawan. 

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Made Suardika Adnyana tidak mengajukan eksepsi.  Selanjutnya persidangan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/