DENPASAR – Kejati Bali telah menerima pelimpahan tahap dua Jerinx dari penyidik Polda Bali. Jaksa yang ditugaskan dalam kasus ini gabungan dari Kejati dan Kejari. Untuk urusan administrasi pelimpahan ditangani Kejari Denpasar.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta kepada Jawa Pos Radar Bali Kamis (27/8) mengatakan, sejatinya kasus yang melibatkan Jerinx ini adalah kasus biasa. Namun, besarnya perhatian publik menjadi alasan tersendiri.
Terkait permohonan pengajuan penahanan, Eka menyebut akan dikaji.
“Nanti pimpinan yang akan mempertimbangkan, dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan,” jelas jaksa asal Gianyar itu.
Saat ini Jerinx kembali dititipkan di Rutan Polda Bali. Berkas akan dilimpahkan jika PN Denpasar sudah kembali dibuka akibat lima pegawai positif Covid-19. “Begitu pengadilan buka, langsung berkasnya kami limpahkan ke pengadilan,” jelas dia.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali A. Luga Harlianto yang diwawancarai terpisah menyebut permohonan penangguhan dikaji terlebih dulu karena administrasinya ada di Kejari Denpasar.
Penangguhan penahanan diajukan pengacara Jerinx dengan dasar pertimbangan selama ini Jerinx kooperatif, barang bukti sudah disita, serta atas dasar pandemi.
“Nanti penangguhan itu ditelaah oleh tim dan dilaporkan ke pimpinan. Kami titipkan di Rutan Polda Bali karena semata-mata kondisi lapas masih belum bisa menerima tahanan,” jelasnya.
Luga berharap masyarakat percaya dengan proses hukum. Di persidangan jaksa akan membuktikan dakwaan, dan tim kuasa hukum Jerinx membuktikan sebaliknya. “Tunggu saja di persidangan,” pungkasnya.