25.4 C
Jakarta
25 November 2024, 8:05 AM WIB

Direktur Walhi Heboh di DPRD Bali karena Reklamasi dan Tambang Pasir

DENPASAR – Direktur LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali, I Made Juli Untung Pratama membeberkan mengapa ia melakukan interupsi hingga mengambil langkah keluar dari sidang DPRD Bali.  Menurut Juli, Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim dalam Ranperda RZWP3K Bali adalah hasil perjuangan rakyat Bali.

Awalnya, kata dia, pada dokumen awal RZWP3K Bali, Teluk Benoa masuk sebagai zona pariwisata dan bisa direklamasi. Atas protes terus menerus dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) dan WALHI, barulah Teluk Benoa diubah sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

“Konservasi Teluk Benoa muncul bukan dari kehendak Pemprov Bali”, tegasnya.

Lebih jauh, proyek-proyek besar yang merusak lingkungan hidup masih diakomodasi dalam Ranperda RZWP3K, seperti: Tambang Pasir Laut di pesisir Kuta seluas 938, 34 Hektare dan sawangan seluas 359,53 Hektare, Rencana perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi seluas 1.377,52 Hektare dan rencana pengembangan Bandara Ngurah Rai dengan cara reklamasi seluas 151,28 Hektare.

Ditambah lagi dalam laporan yang disampaikan oleh anggota DPRD Bali Nyoman Adnyana, salah satu tujuan tambang pasir laut adalah untuk perluasan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan untuk setiap reklamasi yang dilakukan oleh Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, maka Pemprop Bali wajib mendapat minimal 10 persen lahan hasil reklamasi.

Atas hal tersebut, kecurigaan WALHI Bali bahwa Proyek Tambang Pasir Laut untuk reklamasi Pelabuhan Benoa dan Bandara Ngurah Rai terbukti benar. 

“WALHI Bali mengecam keras tiga proyek yang merusak lingkungan tersebut,” tegasnya.

Untung Pratama juga menjelaskan bahwa proyek tambang pasir laut di sepanjang pesisir Kuta, sudah ditolak oleh seluruh Sekaa Teruna Teruni (STT) Se-Desa Adat Legian, STT Desa Adat Seminyak dan organisasi-oranisasi yang memanfaatkan pesisir Seminyak, seperti Asosiasi Surfing dan Asosiasi Pedagang pantai Seminyak.

Harapan mereka tersebut harusnya diakomodir oleh DPRD Bali karena mereka adalah masyarakat yang berhadapan langsung dengan proyek tersebut. Namun faktanya DPRD Bali lebih memilih mengakomodir tambang pasir laut untuk perluasan KSN daripada mengakomodir aspirasi masyarakat pesisir Legian dan Seminyak.

“Aspirasi masyarakat Legian dan Seminyak diabaikan,” ujarnya.

Untung Pratama juga menangapi pernyataan dari Koordinator Pembahasan Ranperda RZWP3K Bali, Anggota DPRD Bali Nyoman Adnyana. Saat itu, Adnyana menyatakan bahwa terdahulu ada tindakan-tindakan yang oleh orang yang tidak mempunyai kompetensi dan kewenangan. Kemudian membuat pengerukan pasir di Kuta menjadi persoalan karena dianggap pengerusakan. Bahkan Adnyana menyebut tindakan-tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak legal dan tindakan preman

Untung pun meminta Nyoman Adnyana untuk menyebut siapa orang yang dimaksud. “Silakan sebut kepada publik siapa orang yang Anda maksud melakukan tindakan preman itu,” tegasnya. 

Sebelumnya, dalam sidang paripurna di DPRD Bali, Senin (31/8/2020), Untung Pratama mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang yang diketuai Nyoman Adi Wiryatama. Namun, Adi Wiryatama menyatakan selain anggota DPRD Bali tidak diberikan hak untuk berbicara. Padahal, kehadiran Untung ke sidang paripurna DPRD Bali adalah karena undangan. 

DENPASAR – Direktur LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Bali, I Made Juli Untung Pratama membeberkan mengapa ia melakukan interupsi hingga mengambil langkah keluar dari sidang DPRD Bali.  Menurut Juli, Teluk Benoa ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Maritim dalam Ranperda RZWP3K Bali adalah hasil perjuangan rakyat Bali.

Awalnya, kata dia, pada dokumen awal RZWP3K Bali, Teluk Benoa masuk sebagai zona pariwisata dan bisa direklamasi. Atas protes terus menerus dari Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) dan WALHI, barulah Teluk Benoa diubah sebagai Kawasan Konservasi Maritim.

“Konservasi Teluk Benoa muncul bukan dari kehendak Pemprov Bali”, tegasnya.

Lebih jauh, proyek-proyek besar yang merusak lingkungan hidup masih diakomodasi dalam Ranperda RZWP3K, seperti: Tambang Pasir Laut di pesisir Kuta seluas 938, 34 Hektare dan sawangan seluas 359,53 Hektare, Rencana perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi seluas 1.377,52 Hektare dan rencana pengembangan Bandara Ngurah Rai dengan cara reklamasi seluas 151,28 Hektare.

Ditambah lagi dalam laporan yang disampaikan oleh anggota DPRD Bali Nyoman Adnyana, salah satu tujuan tambang pasir laut adalah untuk perluasan Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan untuk setiap reklamasi yang dilakukan oleh Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, maka Pemprop Bali wajib mendapat minimal 10 persen lahan hasil reklamasi.

Atas hal tersebut, kecurigaan WALHI Bali bahwa Proyek Tambang Pasir Laut untuk reklamasi Pelabuhan Benoa dan Bandara Ngurah Rai terbukti benar. 

“WALHI Bali mengecam keras tiga proyek yang merusak lingkungan tersebut,” tegasnya.

Untung Pratama juga menjelaskan bahwa proyek tambang pasir laut di sepanjang pesisir Kuta, sudah ditolak oleh seluruh Sekaa Teruna Teruni (STT) Se-Desa Adat Legian, STT Desa Adat Seminyak dan organisasi-oranisasi yang memanfaatkan pesisir Seminyak, seperti Asosiasi Surfing dan Asosiasi Pedagang pantai Seminyak.

Harapan mereka tersebut harusnya diakomodir oleh DPRD Bali karena mereka adalah masyarakat yang berhadapan langsung dengan proyek tersebut. Namun faktanya DPRD Bali lebih memilih mengakomodir tambang pasir laut untuk perluasan KSN daripada mengakomodir aspirasi masyarakat pesisir Legian dan Seminyak.

“Aspirasi masyarakat Legian dan Seminyak diabaikan,” ujarnya.

Untung Pratama juga menangapi pernyataan dari Koordinator Pembahasan Ranperda RZWP3K Bali, Anggota DPRD Bali Nyoman Adnyana. Saat itu, Adnyana menyatakan bahwa terdahulu ada tindakan-tindakan yang oleh orang yang tidak mempunyai kompetensi dan kewenangan. Kemudian membuat pengerukan pasir di Kuta menjadi persoalan karena dianggap pengerusakan. Bahkan Adnyana menyebut tindakan-tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak legal dan tindakan preman

Untung pun meminta Nyoman Adnyana untuk menyebut siapa orang yang dimaksud. “Silakan sebut kepada publik siapa orang yang Anda maksud melakukan tindakan preman itu,” tegasnya. 

Sebelumnya, dalam sidang paripurna di DPRD Bali, Senin (31/8/2020), Untung Pratama mengajukan interupsi kepada pimpinan sidang yang diketuai Nyoman Adi Wiryatama. Namun, Adi Wiryatama menyatakan selain anggota DPRD Bali tidak diberikan hak untuk berbicara. Padahal, kehadiran Untung ke sidang paripurna DPRD Bali adalah karena undangan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/