Kawasan Pantai Melasti diduga banyak terjadi pelanggaran yang berujung pelaporan ke Polda Bali oleh Satpol PP Badung. Seumlah nama pun diseret. Termasuk Wayan Disel, Bendesa Adat Ungasan. Menariknya, Â beredar di media sosial Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa meminta maaf kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Polda Bali bergerak cepat mengusut kasus dugaan reklamasi 2,6 hektar di Pantai Ungasan. Polda Bali langsung memasang garis polisi. Pemasangan Police Line ini setelah Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Surawan bersama Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta beserta jajaran melakukan peninjauan ke lokasi reklamasi, Jumat (2l1/6) sekitar pukul 12.00.
Polda Bali kembali menerima laporan dari pemerintah kabupaten Badung melalui Kasatpol PP Badung, Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa ( 28/6). Laporan itu terkait dugaan adanya reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan seluas 2,6 hektare. Yang dilaporkan adalah kelompok nelayan dan PT. Tebing Mas Estate.