29.9 C
Jakarta
13 September 2024, 18:43 PM WIB

Sebelum Ditahan dan Tembak Diri, Tri Nugraha Minta Izin Salat

DENPASAR – Mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugraha, 53, tewas bunuh diri. Peristiwa ini berlangsung di dalam toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, usai menjalankan pemeriksaan, Senin (31/8) pukul 19.50. Sebelum dilakukan penahanan yang berujung bunuh diri itu, ternyata Tri izin pulang ke rumahnya untuk salat dan makan.

Hal itu terungkap dari olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polresta Denpasar.  Tampak Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya memimpin anak buahnya melakukan olah TKP. Begitu juga Kapolresta Kombespol AKBP Jansen Panjaitan terlihat datang ke TKP malam itu.

Dari sumber di kepolisian menyebutkan, Senin (31/8/2020) adalah kali kesekian Tri menjalani pemeriksaan di Kejati Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tri Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 10.00 dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Setelah diperiksa beberapa jam, siang harinya dia izin pamit. Alasannya untuk salat dan makan siang. Saat itu, Tri memang belum berstatus tahanan. Ia masih bebas.

Ternyata, sampai Pukul 15.00, Tri tak kunjung kembali ke Kantor Kejati Bali, di Jalan Tantular, Denpasar. Maka, penyidik Kejati Bali pun mencari keberadaannya. Dan didapat informasi bahwa Tri Nugraha berada di rumahnya, di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat.

Kemudian tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Bali. Dan benar saja, Tri ada di rumahnya. Ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Ia juga membawa tas kecil, yang kemudian diketahui berisi senjata api. Senjata ini ditembakkan ke dadanya sendiri di toilet Kantor Kejati Bali Senin malam.

Tri Nugraha memang disangka menerima gratifikasi (hadiah) selama menjadi pejabat publik. Ia sempat menjadi kepala BPN Denpasar dan badung. Sebagai pejabat publik, harga kekayaannya juga dianggap tidak wajar, dia memiliki tanah 250 hektare di Lubuk Linggau, Sumsel, kemudian 12 kendaraan mewah, sepeda motor Harley dan Ducati dan aset berupa rumah dan lainnya di beberapa daerah.

Itu diketahui setelah ia menjadi saksi dalam perkara penipuan dan TPPU yang dilakukan mantan gubernur Bali Ketut Sudikerta. Dalam perkara Sudikerta yang menipu bos Maspion itu, peran Tri adalah membuatkan sertifikat tanah yang ternyata milik orang lain. Imbalan atas “jasanya” itu Tri mendapat uang miliaran rupiah. Itu pula yang membuka jalan Tri dibidik Kejati Bali dalam kasus gratifikasi dan TPPU lainnya.

Namun, sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan, Tri Nugraha menembak dada kirinya di toilet Kejati Bali. Hingga tewas. Itu sesaat sebelum ia dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjadi tahanan kejaksaan.

DENPASAR – Mantan Kepala BPN Badung dan Denpasar, Tri Nugraha, 53, tewas bunuh diri. Peristiwa ini berlangsung di dalam toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, usai menjalankan pemeriksaan, Senin (31/8) pukul 19.50. Sebelum dilakukan penahanan yang berujung bunuh diri itu, ternyata Tri izin pulang ke rumahnya untuk salat dan makan.

Hal itu terungkap dari olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polresta Denpasar.  Tampak Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya memimpin anak buahnya melakukan olah TKP. Begitu juga Kapolresta Kombespol AKBP Jansen Panjaitan terlihat datang ke TKP malam itu.

Dari sumber di kepolisian menyebutkan, Senin (31/8/2020) adalah kali kesekian Tri menjalani pemeriksaan di Kejati Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tri Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 10.00 dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Setelah diperiksa beberapa jam, siang harinya dia izin pamit. Alasannya untuk salat dan makan siang. Saat itu, Tri memang belum berstatus tahanan. Ia masih bebas.

Ternyata, sampai Pukul 15.00, Tri tak kunjung kembali ke Kantor Kejati Bali, di Jalan Tantular, Denpasar. Maka, penyidik Kejati Bali pun mencari keberadaannya. Dan didapat informasi bahwa Tri Nugraha berada di rumahnya, di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat.

Kemudian tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Bali. Dan benar saja, Tri ada di rumahnya. Ia dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Ia juga membawa tas kecil, yang kemudian diketahui berisi senjata api. Senjata ini ditembakkan ke dadanya sendiri di toilet Kantor Kejati Bali Senin malam.

Tri Nugraha memang disangka menerima gratifikasi (hadiah) selama menjadi pejabat publik. Ia sempat menjadi kepala BPN Denpasar dan badung. Sebagai pejabat publik, harga kekayaannya juga dianggap tidak wajar, dia memiliki tanah 250 hektare di Lubuk Linggau, Sumsel, kemudian 12 kendaraan mewah, sepeda motor Harley dan Ducati dan aset berupa rumah dan lainnya di beberapa daerah.

Itu diketahui setelah ia menjadi saksi dalam perkara penipuan dan TPPU yang dilakukan mantan gubernur Bali Ketut Sudikerta. Dalam perkara Sudikerta yang menipu bos Maspion itu, peran Tri adalah membuatkan sertifikat tanah yang ternyata milik orang lain. Imbalan atas “jasanya” itu Tri mendapat uang miliaran rupiah. Itu pula yang membuka jalan Tri dibidik Kejati Bali dalam kasus gratifikasi dan TPPU lainnya.

Namun, sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan, Tri Nugraha menembak dada kirinya di toilet Kejati Bali. Hingga tewas. Itu sesaat sebelum ia dibawa ke Lapas Kerobokan untuk menjadi tahanan kejaksaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/