MANGUPURA – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta bersama Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Putu Parwata, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Badung,
KPU dan Bawaslu Badung mengikuti Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) tingkat Menteri terkait disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan
dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 melalui Video Conference (Vidcon) dari Gedung Badung Command Center, Puspem Badung, Rabu (9/9).
Rakorsus dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD, serta selaku pembicara yakni; Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BIN dan Kepala BNPB.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menyampaikan, Pilkada 9 Desember 2020 akan diselenggarakan serentak di 270 daerah (9 Provinsi dan 261 kabupaten/kota).
Tahapan pilkada sudah dimulai sejak 15 Juli lalu dan kini sedang berproses pendaftaran calon.
Menurutnya, ada tiga hal penting yang patut diperhatikan dalam penyelenggaraan pilkada di masa pandemi Covid-19 ini, yakni pada tahapan pendaftaran calon, kampanye dan pemungutan suara.
Karena ketiga tahapan tersebut terjadi potensi pengumpulan massa, untuk itu seluruh penyelenggara dan masyarakat wajib menaati protokol kesehatan.
Ditambahkan, pada pemungutan suara di masing-masing TPS, pihaknya akan menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan.
Mulai masuk TPS, pemilih wajib memakai masker dan mencuci tangan, menjaga jarak, dites suhu tubuh, dan diberikan sarung tangan plastik. Bila pemilih suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat, disediakan bilik suara khusus.
Pada pintu keluar, jari tangan pemilih diolesi tinta (tidak mencelupkan jari ke tinta) dan kembali mencuci tangan.
“Kami batasi 500 pemilih per TPS, dalam formulir c6 juga telah dibagi 5 kelompok kehadiran agar tidak terjadi kerumunan.
Mudah-mudahan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, tidak terjadi cluster penularan Covid-19 saat penyelenggaraan pilkada serentak ini,” jelasnya.
Sedangkan Mendagri Tito Karnavian menekankan bahwa, pihaknya akan bertindak tegas kepada Paslon yang berkali-kali melakukan pelanggaran dengan mempertimbangkan opsi berupa penundaan pelantikan dan lainnya.
Diminta pula tiap-tiap daerah agar melakukan rapat masing-masing yang dipimpin KPUD dengan tema tahapan-tahapan dan pelaksanaan Pilkada.
Bila leadnya Kepolisian temanya Pengamanan Pilkada. Selain itu dibuat Pakta Integritas yang isinya patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan patuh terhadap protokol kesehatan.
Sementara Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan kesimpulan dan memberikan beberapa catatan khusus.
Di antaranya; perlu dilakukan sosialisasi secara lebih masif tentang peraturan KPU dan Bawaslu. Sejauh menyangkut penjatuhan sanksi, maka ada sifatnya yang administrasi dengan pendekatan persuasif.
KPU dan Bawaslu perlu segera mengumpulkan para kontestan dan Pimpinan Parpol di daerah yang menyelenggarakan Pilkada,
untuk menegaskan pelaksanaan peraturan yang menyangkut protokol kesehatan, dengan berbagai konsekuensinya. (rba)