33.9 C
Jakarta
24 November 2024, 17:05 PM WIB

Berkas Dilimpahkan, Trio Tersangka Korupsi LPD Kekeran Segera Diadili

MANGUPURA – Tiga orang tersangka dugaan korupsi LPD Kekeran, Abiansemal, Badung, bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Ini menyusul pelimpahan dari Kejari Badung ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Kami sudah melakukan pelimpahan ke pengadilan awal pekan lalu sebelum libur cuti bersama.

Sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo kemarin.

Terkait sidang digelar online atau offline, Bamaxs masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pengadilan. Pihaknya siap menjalani sidang digelar online maupun offline.

“Mungkin pekan ini sudah ada penetapan jadwal dari pengadilan. Intinya kami siap untuk sidang,” imbuh jaksa asal Denpasar itu.

Dijelaskan lebih lanjut, tim JPU yang bertugas akan dipimpin langsung kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Riki Saputra.

Tim JPU ini akan membuktikan pada majelis hakim tentang adanya dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka, yaitu IMS, 52, IMWW, 56, dan NKA, 49.

Tersangka IWS adalah mantan Ketua LPD, IMWW mantan bendahara, dan NKA mantan sekretaris atau kolektor.

Akibat perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 5,2 miliar. Ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapores Badung. Ketiganya diduga menyalahgunakan keuangan LPD Desa Adat Kekeran dalam kurun waktu 1 Januari 2016 sampai 31 Mei 2017.

Mereka menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar.

Kalau modus operandinya tidak meyetorkan uang nasabah berupa tabungan, deposito, dan kredit dari buku tabungan ke kas LPD,” bebernya.

Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Hal ini bisa memperberat tuntutan dan hukuman bagi para tersangka. 

MANGUPURA – Tiga orang tersangka dugaan korupsi LPD Kekeran, Abiansemal, Badung, bakal segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Ini menyusul pelimpahan dari Kejari Badung ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Kami sudah melakukan pelimpahan ke pengadilan awal pekan lalu sebelum libur cuti bersama.

Sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo kemarin.

Terkait sidang digelar online atau offline, Bamaxs masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari pengadilan. Pihaknya siap menjalani sidang digelar online maupun offline.

“Mungkin pekan ini sudah ada penetapan jadwal dari pengadilan. Intinya kami siap untuk sidang,” imbuh jaksa asal Denpasar itu.

Dijelaskan lebih lanjut, tim JPU yang bertugas akan dipimpin langsung kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung, Riki Saputra.

Tim JPU ini akan membuktikan pada majelis hakim tentang adanya dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka, yaitu IMS, 52, IMWW, 56, dan NKA, 49.

Tersangka IWS adalah mantan Ketua LPD, IMWW mantan bendahara, dan NKA mantan sekretaris atau kolektor.

Akibat perbuatan terdakwa merugikan negara Rp 5,2 miliar. Ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapores Badung. Ketiganya diduga menyalahgunakan keuangan LPD Desa Adat Kekeran dalam kurun waktu 1 Januari 2016 sampai 31 Mei 2017.

Mereka menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi. “Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,2 miliar.

Kalau modus operandinya tidak meyetorkan uang nasabah berupa tabungan, deposito, dan kredit dari buku tabungan ke kas LPD,” bebernya.

Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Hal ini bisa memperberat tuntutan dan hukuman bagi para tersangka. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/