SINGARAJA – Kejaksaan Negeri Buleleng mulai mengusut bantuan terkait dampak Covid-19. Yakni melakukan penyelidikan terkait penyaluran dan Bantuan Stimulan Usaha (BSU) yang diluncurkan oleh Pemprov Bali.
Patut diduga proses pendataan penyaluran bantuan itu tidak tepat sasaran. Sehingga mengundang protes warga setempat.
Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa mengatakan, dirinya sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan. Itu artinya jaksa mulai bergerak untuk melakukan pengumpulan data, keterangan saksi-saksi, maupun barang bukti.
“Sprint lid (penyelidikan) sudah saya tanda tangani. Kasi Intel dan Kasi Pidsus sudah mulai puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Kami mohon rekan-rekan media juga bisa membantu mengawal kami dalam perkara ini,” kata Astawa saat ditemui di Kejari Buleleng kemarin (5/11).
Informasinya kejaksaan sudah memanggil 6 orang yang terkait dengan perkara itu. Terutama pihak-pihak yang sempat mengadukan permasalahan tersebut ke Kejari Buleleng pada bulan September lalu.
Selain itu Kelian Banjar Dinas Celuk Buluh Putu Suardika juga akan dimintai keterangan oleh jaksa dalam waktu dekat ini.
Lebih lanjut Astawa mengatakan, hasil pengumpulan data, bukti, serta keterangan saksi-saksi, akan menjadi acuan bagi jaksa untuk proses selanjutnya. Apakah akan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan, atau tidak.
“Masih proses penggalian informasi untuk memperkuat data-data yang kami dapat sebelumnya. Mungkin sebulan lagi kami akan evaluasi. Akan ada gelar perkara. Apakah ini bisa dilanjutkan (ke penyelidikan) atau bagaimana langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kejari Buleleng kemarin juga melakukan pemusnahan barang bukti. Total ada narkotika shabu-shabu seberat 50,21 gram bruto, sejumlah senjata tajam, serta barang bukti kasus perjudian. Barang bukti berupa shabu dimusnahkan dengan cara direndam air, sementara senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gerinda.
Sekadar diketahui permasalahan ini bermula dari keluhan sejumlah warga di Banjar Dinas Celuk Buluh, yang menilai proses pendataan calon penerima BSU dan penyaluran dana tak transparan. Bahkan ada indikasi pemberian imbal jasa, agar dapat masuk dalam pendataan calon penerima. Masalah itu kemudian diadukan pada Kejari Buleleng.
Belakangan pada 20 Oktober lalu, warga kembali mendatangi Kejari Buleleng. Saat itu warga mempertanyakan kembali tindak lanjut dan kejelasan penanganan dugaan penyelewengan BSU.
Saat itu warga menyebut, dari total 70 orang penerima BSU, sebanyak 38 orang di antaranya dinilai tidak layak. Sebab beberapa di antaranya tidak memiliki usaha, bahkan bekerja sebagai pegawai.