TABANAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan memanggil Perbekel Desa Munduk Temu Kecamatan Pupuan, perangkat desa dan pegawai kontrak. Mereka dilakukan pemanggilan setelah adanya temuan dugaan pelanggaran kampanye dengan mengacungkan tangan dukungan kepada paslon I Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan (Jaya-Wira).
Dugaan pelanggaran kampanye dilakukan Perbekel Desa Munduk Temu, perangkat desa dan pegawai kontrak yang masih aktif setelah beredar rekaman video di media sosial Facebook pada 6 November lalu.
Tampak dalam rekaman video berdurasi kurang dari 1 menit Perbekel Desa Munduk Temu, perangkat desa, pegawai kontrak dan warga yang mendatangi rumah aspirasi paslon (Jaya-Wira) di Banjar Dinas Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan mengacungkan jari telunjuk sambil mengutarakan “semeton Munduk Temu bersatu, menang-menang-menang”.
Untuk sekedar diketahui secara aturan memang kepala desa, perangkat desa, pejabat daerah, ASN dan termasuk pegawai kontrak dilarang mengikuti kampanye dan berpolitik praktis. Karena pengupahan gaji mereka bersumber dari APBD. Itu tertuang dalam pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
Koordinator Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tabanan I Gede Putu Suarnata yang dikonfirmasi Rabu (11/11) tak menampik perihal pemanggilan yang dilakukan terhadap kepala desa Munduk Temu, perangkat desa dan pegawai kontrak tersebut.
“Kita sudah panggil tiga orang tersebut. Kita akan kaji hasilnya dulu, setelah kami lakukan pemanggilan hari,” ujar.



