33.9 C
Jakarta
24 November 2024, 16:13 PM WIB

UPDATE! TSK Kasus Persetubuhan Pelajar SMA di Buleleng Terancam UU ITE

SINGARAJA – Penyidik PPA Satreskrim Polres Buleleng, tampaknya, cukup serius membongkar kasus persetubuhan dengan korban pelajar SMA asal Kecamatan Buleleng.

Pasca korban yang belum genap berusia 17 tahun tersebut melapor bersama orangtuanya, kemarin, tim Buser Satreskrim Polres Buleleng dikerahkan untuk memburu tersangka.

Indikasi awal, tersangka yang diburu polisi adalah kekasih korban. Yang menjadi catatan kepolisian, tidak menutup kemungkinan kasus itu akan melebar ke ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab pelaku sempat mengunggah foto tersebut ke media sosial, sebelum akhirnya dihapus. “Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa. Nomor telepon terduga pelaku sudah kami kantongi.

Hari ini kami lakukan penelusuran. Karena ini baru laporan awal, masih perlu pendalaman lebih jauh. Dari korban juga masih perlu kami gali lagi keterangannya.

Bagi kami saat ini yang paling penting adalah pemulihan psikis korban,” kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto.

Sebagaimana diberitakan, korban yang diketahui berinisial KY, sempat berkenalan dengan dengan seorang pria lewat media sosial.

Keduanya akhirnya sepakat menjalin hubungan asmara. Selama berpacaran, keduanya saling berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Diduga beberapa waktu lalu, kekasih korban sempat merayu agar korban bersedia mengirimkan foto sensual.

Setelah dikirim, ternyata menjadi bumerang bagi korban. Foto dimanfaatkan oleh kekasih korban, untuk menuruti nafsu bejatnya.

Pacar korban ini mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Karena merasa takut dan terancam, korban akhirnya mengikuti keinginan pelaku. Sehingga terjadi persetubuhan itu.

Dari pemeriksaan sementara, aksi persetubuhan itu disebut terjadi pada salah satu penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi, Singaraja. Aksi itu terjadi sekitar pukul 13.00 Kamis (24/12) siang.

Sayangnya polisi hingga kini enggan membuka identitas kekasih korban. Alasannya polisi belum tahu pasti apakah kekasih korban ini masih berstatus sebagai anak atau sudah dewasa.

Polisi tengah berusaha mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan korban. Bukti yang dimaksud di antaranya

rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian, rekaman percakapan antara korban dengan pelaku, serta visum dari tim medis. 

SINGARAJA – Penyidik PPA Satreskrim Polres Buleleng, tampaknya, cukup serius membongkar kasus persetubuhan dengan korban pelajar SMA asal Kecamatan Buleleng.

Pasca korban yang belum genap berusia 17 tahun tersebut melapor bersama orangtuanya, kemarin, tim Buser Satreskrim Polres Buleleng dikerahkan untuk memburu tersangka.

Indikasi awal, tersangka yang diburu polisi adalah kekasih korban. Yang menjadi catatan kepolisian, tidak menutup kemungkinan kasus itu akan melebar ke ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab pelaku sempat mengunggah foto tersebut ke media sosial, sebelum akhirnya dihapus. “Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa. Nomor telepon terduga pelaku sudah kami kantongi.

Hari ini kami lakukan penelusuran. Karena ini baru laporan awal, masih perlu pendalaman lebih jauh. Dari korban juga masih perlu kami gali lagi keterangannya.

Bagi kami saat ini yang paling penting adalah pemulihan psikis korban,” kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto.

Sebagaimana diberitakan, korban yang diketahui berinisial KY, sempat berkenalan dengan dengan seorang pria lewat media sosial.

Keduanya akhirnya sepakat menjalin hubungan asmara. Selama berpacaran, keduanya saling berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Diduga beberapa waktu lalu, kekasih korban sempat merayu agar korban bersedia mengirimkan foto sensual.

Setelah dikirim, ternyata menjadi bumerang bagi korban. Foto dimanfaatkan oleh kekasih korban, untuk menuruti nafsu bejatnya.

Pacar korban ini mengancam akan menyebarkan foto tersebut. Karena merasa takut dan terancam, korban akhirnya mengikuti keinginan pelaku. Sehingga terjadi persetubuhan itu.

Dari pemeriksaan sementara, aksi persetubuhan itu disebut terjadi pada salah satu penginapan yang ada di Jalan Pulau Obi, Singaraja. Aksi itu terjadi sekitar pukul 13.00 Kamis (24/12) siang.

Sayangnya polisi hingga kini enggan membuka identitas kekasih korban. Alasannya polisi belum tahu pasti apakah kekasih korban ini masih berstatus sebagai anak atau sudah dewasa.

Polisi tengah berusaha mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan korban. Bukti yang dimaksud di antaranya

rekaman kamera CCTV di sekitar tempat kejadian, rekaman percakapan antara korban dengan pelaku, serta visum dari tim medis. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/