DENPASAR – Kaburnya tahanan Kejari Denpasar yang menjalani isolasi Covid-19 di Hotel Ibis, Kuta, Badung, menjadi pelajaran bagi institusi kejaksaan.
Kajari Denpasar Luhur Istighfar mewacanakan agar ruang tahanan di Kejati Bali difungsikan sebagai rumah tahanan (Rutan), sehingga penjagaan tahanan bisa maksimal.
Dengan adanya Rutan di Kejati Bali, maka pengamanan bisa maksimal. “Agar ada penjagaan ketat, maka ruang tahanan di Kejati Bali bisa difungsikan,” ujar Luhur.
Apakah Kejati Bali siap? Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, wacana tersebut saat ini sudah menjadi proyeksi di tingkat pimpinan di Kejati Bali.
Selain di gedung Kejati Bali, ruang tahanan baru juga dibuat di gedung baru yang lokasinya bersebelahan dengan gedung kejati Bali saat ini. Persisnya di depan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Dikatakan Luga, untuk membuat rumah tahanan (Rutan) harus melengkapi berbagai prosedur dan persyaratan yang diatur Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalaupun nanti jadi rutan, namanya adalah Rutan Cabang Kejati Bali, seperti Rutan Salemba Cabang Kejagung. Jadi sifatnya cabang,” beber Luga.
Beragam persyaratan yang harus dilengkapi mulai standar pelayanan dan keamanan. “Sejauh ini masih diproses, belum ada keputusan final,” pungkasnya.