NEGARA – Warga Desa Pengambengan yang menolak pembangunan pabrik pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) menemui Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Minggu kemarin (28/3).
Warga Pengambengan meminta komitmen Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk berpihak pada warga Desa Pengambengan yang sudah berjuang untuk menolak pembangunan limbah medis sejak tiga tahun lalu.
Sejumlah orang perwakilan warga yang menolak pembangunan pabrik pengolahan limbah medis tersebut diterima bupati di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Minggu kemarin.
Perwakilan warga menyampaikan alasan penolakan warga dibangunnya pabrik pengolahan limbah medis, baik dari dampak ekonomi, lingkungan, sosial dan budaya.
“Warga masih tetap dengan prinsip awal menolak pembangunan pabrik pengolahan limbah medis,” kata Adi Jumardiansyah, salah satu warga yang menemui bupati.
Menurutnya, warga meminta komitmen pemerintah kabupaten Jembrana bukan tanpa sebab. Mantan Bupati Jembrana I Putu Artha saat memimpin pemerintahan sebelumnya sudah tegas menolak pembangunan limbah medis.
Waktu itu, eks Bupati Putu Artha secara prinsip menolak tetapi menyerahkan pada masyarakat, jika masyarakat menolak maka bupati juga menolak dengan tidak menerbitkan izin yang dikeluarkan pemerintah kabupaten.
Namun kenyataannya, surat izin mendirikan bangunan (IMB) justru diterbitkan jelang berakhirnya pemerintahan I Putu Artha dan I Made Kembang Hartawan.
IMB pembangunan pabrik pengolahan B3, salah satunya limbah medis diterbitkan sehari sebelum pilkada Jembrana, yakni 8 Desember 2020.
“Warga sudah menolak, kalau memang bupatinya juga menolak semestinya tidak menerbitkan IMB,” ungkapnya.
Menurut Adi, pertemuan dengan Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk menyampaikan aspirasi warga yang menolak pembangunan pabrik pengolahan.
Menurutnya, bupati menampung aspirasi dari masyarakat Desa Pengambengan untuk dijadikan pertimbangan kelanjutan pembangunan pabrik pengolahan B3.
Perwakilan warga juga menyampaikan pada bupati akan menempuh proses hukum, yakni mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). “Langkah terakhir kami mengajukan gugatan melalui PTUN,” terangnya.