27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:50 AM WIB

Minta Penolak Pabrik B3 Tidak Bikin Gaduh, Dukung Warga Gugat ke PTUN

NEGARA – Sikap warga Desa Pengambengan sudah jelas. Mereka menolak pembangunan pabrik pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) karena dianggap merusak lingkungan.

Karena itu, warga Pengambengan meminta komitmen Bupati Jembrana Nengah Tamba berpihak pada warga desa yang sudah berjuang menolak pembangunan limbah medis sejak tiga tahun lalu.

Bupati Jembrana Nengah Tamba mengatakan, aspirasi yang disampaikan warga Desa Pengambengan tersebut akan dipelajari.

Karena menurutnya, izin yang dibutuhkan untuk pembangunan sudah dipenuhi perusahaan yang akan membangun.

Sehingga salah satu jalan adalah mengajukan gugatan ke PTUN seperti yang diinginkan warga. “Aspirasi warga kami terima dan pelajari dulu,” ungkap Bupati Tamba saat menerima warga di rumah jabatan bupati kemarin.

Dalam kesempatan itu, bupati menyampaikan bahwa setiap warga memiliki hak  menyampaikan aspirasi.

Namun demikian, Bupati Tamba menyampaikan kepada warga agar disampaikan secara santun dan sesuai dengan aturan hukum.

“Harus santun dan damai, tidak membuat gaduh yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarkat,” terangnya.

Seperti diketahui, pembangunan pabrik limbah medis yang sempat mereda, kembali memamas. Protes keras ratusan warga Banjar Munduk,

Desa Pengambengan tersebut menyusul akan dimulai pembangunan pabrik yang diawali dengan upacara ngruwak karang, Jumat lalu (26/3).

Warga tetap meminta agar tidak ada pembangunan pabrik hingga ada keputusan hukum kaarena warga akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengenai terbitnya izin yang dikeluarkan pemerintah.

Aksi protes ratusan warga ke lokasi pembangunan pabrik tempat diselenggarakan upacara, dihadang aparat kepolisian karena dinilai melanggar protokol kesehatan.

Sempat terjadi adu argumen dengan warga dan akhirnya warga membubarkan diri agar tidak ada kerumunan.

Hanya perwakilan warga yang berdialog dengan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

Tuntutan warga tetap seperti yang telah diperjuangkan sejak dua tahun lalu, bahwa warga menolak pembangunan pabrik limbah medis di Desa Pengambengan.

Karena proses pembuatan izin pabrik limbah medis tersebut dinilai banyak rekayasa, mulai dari pengmpulan tanda tangan warga yang hadir saat sosialisasi diklaim sebagai tanda tangan persetujuan. 

NEGARA – Sikap warga Desa Pengambengan sudah jelas. Mereka menolak pembangunan pabrik pengolahan bahan berbahaya dan beracun (B3) karena dianggap merusak lingkungan.

Karena itu, warga Pengambengan meminta komitmen Bupati Jembrana Nengah Tamba berpihak pada warga desa yang sudah berjuang menolak pembangunan limbah medis sejak tiga tahun lalu.

Bupati Jembrana Nengah Tamba mengatakan, aspirasi yang disampaikan warga Desa Pengambengan tersebut akan dipelajari.

Karena menurutnya, izin yang dibutuhkan untuk pembangunan sudah dipenuhi perusahaan yang akan membangun.

Sehingga salah satu jalan adalah mengajukan gugatan ke PTUN seperti yang diinginkan warga. “Aspirasi warga kami terima dan pelajari dulu,” ungkap Bupati Tamba saat menerima warga di rumah jabatan bupati kemarin.

Dalam kesempatan itu, bupati menyampaikan bahwa setiap warga memiliki hak  menyampaikan aspirasi.

Namun demikian, Bupati Tamba menyampaikan kepada warga agar disampaikan secara santun dan sesuai dengan aturan hukum.

“Harus santun dan damai, tidak membuat gaduh yang menggangu keamanan dan ketertiban masyarkat,” terangnya.

Seperti diketahui, pembangunan pabrik limbah medis yang sempat mereda, kembali memamas. Protes keras ratusan warga Banjar Munduk,

Desa Pengambengan tersebut menyusul akan dimulai pembangunan pabrik yang diawali dengan upacara ngruwak karang, Jumat lalu (26/3).

Warga tetap meminta agar tidak ada pembangunan pabrik hingga ada keputusan hukum kaarena warga akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) mengenai terbitnya izin yang dikeluarkan pemerintah.

Aksi protes ratusan warga ke lokasi pembangunan pabrik tempat diselenggarakan upacara, dihadang aparat kepolisian karena dinilai melanggar protokol kesehatan.

Sempat terjadi adu argumen dengan warga dan akhirnya warga membubarkan diri agar tidak ada kerumunan.

Hanya perwakilan warga yang berdialog dengan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

Tuntutan warga tetap seperti yang telah diperjuangkan sejak dua tahun lalu, bahwa warga menolak pembangunan pabrik limbah medis di Desa Pengambengan.

Karena proses pembuatan izin pabrik limbah medis tersebut dinilai banyak rekayasa, mulai dari pengmpulan tanda tangan warga yang hadir saat sosialisasi diklaim sebagai tanda tangan persetujuan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/