DENPASAR – Di usianya ke-58 tahun, I Wayan Sudarma tidak bisa menikmati hidup tenang. Mantan Ketua LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bali, itu dituntut dua tahun penjara oleh JPU Kejati Bali.
Sudarma menjadi Ketua LPD selama 31 tahun. Di usia senjanya, Sudarma didakwa terlibat korupsi dana LPD dengan terdakwa lainnya sebesar Rp 3,3 miliar.
Sementara uang yang dinikmati Sudarma sebesar Rp 148 juta. Jika tidak bisa membayar uang pengganti kerugian negara tersebut, Sudarma dituntut mengganti pidana penjara selama 1 tahun.
“Perbuatannya menguntungkan diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU Made Agus Sastrawan dalam sidang daring kemarin.
JPU Agus juga meminta majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
“Apabilan tidak bisa membayar diganti dengan empat bulan kurungan,” tegas mantan Kasi Intel Kejari Denpasar itu.
Setelah mendengar tuntutan itu, majelis hakim memberi waktu selama 1 minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Sudarma merekayasa pembukuan dan laporan sejak tahun 2005- 2017. Ia ditunjuk sebagai kepala LPD Tanggahan Peken sejak 1989.
Sudarma bersama I Wayan Denes yang menjabat sebagai Tata Usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD diduga mengorupsi uang LPD secara berlanjut sejak tahun 2005-2017.
Mereka menutupi kerugian yang dialami LPD dengan merekayasa pembukuan dan laporan sehingga seolah-olah mendapat keuntungan.
Mereka memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga.
Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.
Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional. Selain itu, presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD.
Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD.