32 C
Jakarta
24 November 2024, 10:16 AM WIB

Berkas Korupsi Santunan Kematian Rampung, Berpotensi Tambah Tersangka

RadarBali.com – Penyidik Satreskrim Polres Jembrana akhirnya menyelesaikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi santunan kematian yang dilakukan tersangka IS, salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Jembrana.

Kepolisian memastikan masih membidik terduga tersangka lain. Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai menegaskan, berkas untuk satu orang tersangka sudah rampung.

Bahkan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. “Tinggal pelimpahan saja,” tegas AKP Yusak, Sabtu (22/7) kemarin.

AKP Yusak menambahkan, selain tersangka IS ada terduga tersangka lain yang masih dalam proses penyelidikan.

Sedikitnya ada lima orang lebih yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah tersebut.

Berdasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 451 juta.

Modusnya, tersangka memanipulasi data kematian warga untuk mendapat santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Dugaan korupsi santunan kematian itu pertama kali diselidiki Satreskrim Polres Jembrana di Kelurahan Gilimanuk yang diduga dilakukan tiga orang kepala lingkungan.

Santunan kematian yang seharusnya diterima sekali oleh ahli warisnya, diajukan hingga tiga kali ke Dinas Sosial Jembrana dan uangnya masuk ke kantong pribadi tersangka.

Tersangka IS adalah petugas yang melakukan verifikasi permohonan kepada para kepala lingkungan tersebut.

Dari laporan santunan kematian di Kelurahan Gilimanuk tersebut, berkembang ke desa lain yakni Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya yang juga dilaporkan ada santunan kematian fiktif.

Selain dugaan korupsi santunan kematian, polisi saat ini masih melakukan perbaikan berkas dugaan korupsi pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) dengan tersangka K. Rawi Adnyani, 55.

Berkas yang sudah dua kali dikembalikan atau P19 oleh Kejari Jembrana, masih dalam proses melengkapi berkas yang dinilai kurang oleh tim peneliti berkas dari Seksi Pidana Khusus Kejari Jembrana. 

RadarBali.com – Penyidik Satreskrim Polres Jembrana akhirnya menyelesaikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi santunan kematian yang dilakukan tersangka IS, salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten Jembrana.

Kepolisian memastikan masih membidik terduga tersangka lain. Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai menegaskan, berkas untuk satu orang tersangka sudah rampung.

Bahkan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. “Tinggal pelimpahan saja,” tegas AKP Yusak, Sabtu (22/7) kemarin.

AKP Yusak menambahkan, selain tersangka IS ada terduga tersangka lain yang masih dalam proses penyelidikan.

Sedikitnya ada lima orang lebih yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah tersebut.

Berdasar perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 451 juta.

Modusnya, tersangka memanipulasi data kematian warga untuk mendapat santunan kematian dari Pemerintah Kabupaten Jembrana.

Dugaan korupsi santunan kematian itu pertama kali diselidiki Satreskrim Polres Jembrana di Kelurahan Gilimanuk yang diduga dilakukan tiga orang kepala lingkungan.

Santunan kematian yang seharusnya diterima sekali oleh ahli warisnya, diajukan hingga tiga kali ke Dinas Sosial Jembrana dan uangnya masuk ke kantong pribadi tersangka.

Tersangka IS adalah petugas yang melakukan verifikasi permohonan kepada para kepala lingkungan tersebut.

Dari laporan santunan kematian di Kelurahan Gilimanuk tersebut, berkembang ke desa lain yakni Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya yang juga dilaporkan ada santunan kematian fiktif.

Selain dugaan korupsi santunan kematian, polisi saat ini masih melakukan perbaikan berkas dugaan korupsi pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu) dengan tersangka K. Rawi Adnyani, 55.

Berkas yang sudah dua kali dikembalikan atau P19 oleh Kejari Jembrana, masih dalam proses melengkapi berkas yang dinilai kurang oleh tim peneliti berkas dari Seksi Pidana Khusus Kejari Jembrana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/