29.9 C
Jakarta
13 September 2024, 19:13 PM WIB

Mantan Bupati Karangasem Mas Sumatri Diperiksa 3 Jam

AMLAPURA- Mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri kembali dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terkait kasus korupsi pengadaan masker jenis scuba pada tahun 2020 lalu.

 

Kejari mendalami apakah pendistribusian masker tersebut berkaitan dengan Pilkada tahun 2020 lalu saat Mas Sumatri kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Karangasem.

  

Pantauan wartawan di kantor Kejari Karangasem pada Rabu (12/1) kemarin, Mas Sumatri datang pada pukul 11.00. Dia mengenakan mobil berwarna putih. Ketua parpol Nasdem Karangasem itu hadir tanpa didampingi siapapun. Dan langsung masuk menuju kantor Kejari. Mas Sumatri diperiksa sekitar tiga jam hingga pukul 14.00.

 

Ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan, tak banyak yang diucapkan Mas Sumatri. Saat ditanya berapa pertanyaan yang diajukan tim penyidik, Mas Sumatri mengaku lupa. Namun, dia tak menampik, pemeriksaan dirinya itu berkaitan dengan kasus masker yang saat ini baru menghasilkan 7 tersangka.

 

“Lupa (berapa pertanyaan). Terkait masker. Suksma nggih,” ucapnya singkat sembari berlalu pergi.

 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus M Matullesy melalui Kasi Intel, Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan pada Rabu kemarin ada empat pejabat yang dihadirkan untuk dimintai keterangan.

 

Selain Mas Sumatri, ada Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Karangasem hingga salah satu pejabat teras aktif di Pemkab Karangasem yang juga sudah pernah dimintai keterangan. “Pemeriksaan para saksi yang dihadirkan atas petunjuk jaksa peneliti untuk tambahan keterangan,” ucapnya.

 

Tambahan keterangan yang diperlukan tim penyidik, kata Semara Putra, menyangkut apakah ada perintah dari Mas Sumatri terkait pengadaan masker di tahun 2020 lalu. “Buk Mas (Mas Smatri) membenarkan ada penunjukan pengadaan masker dengan memberikan disposisi kepada bawahannya,” kata Semara Putra.

 

Disinggung pemanggilan Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Karangasem, Jaksa asal Bangli ini membeberkan bahwa pemanggilan tersebut untuk menggali informasi adanya pendistribusian masker saat masa kampanye Pilkada 2020 lalu.

 

“Kami minta keterangan dan data. Kapan tahapan Pilkada, kapan masa kampanye, masa tenang dan sampai pemungutan suara. Karena pendistribusian masker ini saat tahapan Pilkada yakni masa kampanye. Kami ada bukti dari masyarakat yang menerima,” bebernya.

 

AMLAPURA- Mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri kembali dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem terkait kasus korupsi pengadaan masker jenis scuba pada tahun 2020 lalu.

 

Kejari mendalami apakah pendistribusian masker tersebut berkaitan dengan Pilkada tahun 2020 lalu saat Mas Sumatri kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Karangasem.

  

Pantauan wartawan di kantor Kejari Karangasem pada Rabu (12/1) kemarin, Mas Sumatri datang pada pukul 11.00. Dia mengenakan mobil berwarna putih. Ketua parpol Nasdem Karangasem itu hadir tanpa didampingi siapapun. Dan langsung masuk menuju kantor Kejari. Mas Sumatri diperiksa sekitar tiga jam hingga pukul 14.00.

 

Ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan, tak banyak yang diucapkan Mas Sumatri. Saat ditanya berapa pertanyaan yang diajukan tim penyidik, Mas Sumatri mengaku lupa. Namun, dia tak menampik, pemeriksaan dirinya itu berkaitan dengan kasus masker yang saat ini baru menghasilkan 7 tersangka.

 

“Lupa (berapa pertanyaan). Terkait masker. Suksma nggih,” ucapnya singkat sembari berlalu pergi.

 

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus M Matullesy melalui Kasi Intel, Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan pada Rabu kemarin ada empat pejabat yang dihadirkan untuk dimintai keterangan.

 

Selain Mas Sumatri, ada Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Karangasem hingga salah satu pejabat teras aktif di Pemkab Karangasem yang juga sudah pernah dimintai keterangan. “Pemeriksaan para saksi yang dihadirkan atas petunjuk jaksa peneliti untuk tambahan keterangan,” ucapnya.

 

Tambahan keterangan yang diperlukan tim penyidik, kata Semara Putra, menyangkut apakah ada perintah dari Mas Sumatri terkait pengadaan masker di tahun 2020 lalu. “Buk Mas (Mas Smatri) membenarkan ada penunjukan pengadaan masker dengan memberikan disposisi kepada bawahannya,” kata Semara Putra.

 

Disinggung pemanggilan Ketua Bawaslu dan Ketua KPU Karangasem, Jaksa asal Bangli ini membeberkan bahwa pemanggilan tersebut untuk menggali informasi adanya pendistribusian masker saat masa kampanye Pilkada 2020 lalu.

 

“Kami minta keterangan dan data. Kapan tahapan Pilkada, kapan masa kampanye, masa tenang dan sampai pemungutan suara. Karena pendistribusian masker ini saat tahapan Pilkada yakni masa kampanye. Kami ada bukti dari masyarakat yang menerima,” bebernya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/