Bendesa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea akhirnya buka suara terkait konflik tanah desa adat di Kubutambahan. Jro Pasek justru menuding aksi yang dilakukan krama di Bale Banjar Adat Kaja Kangin, hanya upaya membuat kegaduhan di internal desa adat.
Jro Pasek mengaku telah memenuhi panggilan penyidik Polres Buleleng terkait seluruh laporan tersebut. Warkadea mengklaim hingga kini pihaknya tak pernah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai sekarang semua klir. Jadi tidak ada hal yang dituduhkan baik penggelapan, penipuan. Menurut pengamatan saya mereka (Kompada, Red) tidak bisa membuktikan laporan itu. Kok selalu buat situasi gaduh yang notabene menciptakan situasi konflik di desa adat,” kata Warkadea saat ditemui di Sekretariat Desa Adat Kubutambahan, Senin (31/1).
Menurut Warkadea masalah itu harusnya diselesaikan di internal desa adat. Pihaknya sudah pernah menggelar paruman pada purnama kesanga. Namun, pihak Kompada tak pernah menyampaikan masalah tersebut dalam paruman. Bahkan Warkadea menuding, sejumlah nama dalam Kompada, justru telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mestinya introspeksi diri lah. Kok lagi pasang baliho. Menuduh saya melakukan penggelapan. Semua sertifikat masih utuh kami pegang kok. Aset mana yang digelapkan?” imbuh pria yang mantan Kepala Disdbudpar Buleleng itu.
Bagaimana dengan tuduhan penyewaan lahan tanpa batas waktu? Menurut Warkadea hal itu sudah dijelaskan dalam pertemuan tahun 2020 lalu. Perjanjian itu hanya terkait dengan bangunan yang berada di atas lahan. Skema itu disebut build on transfer (BOT).
“Contoh kalau di atasnya dibangun bandara. Setelah sewa tanah berakhir, apa akan dibongkar bangunnya. Kan nggak. Itu yang disebut nggak ada batas waktu,” tukasnya.